bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan

MENCEGAH KANKER
Jeruk mempunyai D-limoene yang dapat mencegah kanker kulit, kanker payudara, kanker mulut, kanker usus besar dan kanker paru - paru.

MENINGKATKAN KEKEBALAN TUBUH
Vitamin C pada jus jeruk dapat bertindak sebagai pertahanan terbaik untuk melawan flu dan batuk.

MENGURANGI RESIKO SERANGAN JANTUNG
Hesperidin adalah zat nabati yang terdapat pada jeruk yang dapat menyehatkan sel-sel asteri pada jantung.

MEMBANTU MENURUNKAN BERAT BADAN
Jeruk penuh dengan antioksidan yang sangat berguna untuk membantu menurunkan berat badan.

MEMBUAT KULIT LEBIH INDAH
Antioksidan pada jeruk dapat membuat kulit segar, cantik, dan dapat mencegah efek penuaan.

MENJAGA TINGKAT TEKANAN DARAH
Jus jeruk mengandung magnesium dalam jumlah besar yang memiliki kemampuan untuk membawa kembali tingkat tekanan darah ke kisaran norma.

Sumber : AXA Life

Penjelasan IndiHome Terkait Kebijakan FUP

Fair Usage Policy/FUP merupakan kebijakan pemakaian yg melindungi pengguna yang wajar (normal user) dari pemanfaatan pemakaian berlebihan atau tidak wajar, oleh pengguna berat (heavy user).

Negara-negara lain seperti Amerika, Jepang dan Malaysia telah menerapkan FUP. Demikian juga operator telekomunikasi di Indonesia.

Mengapa perlu FUP? Biasanya pengguna berat atau heavy user menyalahgunakan fasilitas unlimited yang diberikan untuk bisnis warnet atau mengunduh untuk bisnis film dan game bajakan, sehingga pemakaian mereka menjadi tidak wajar dan mengganggu pengguna lain yang membayar dengan tarif yang sama.

Menurut Telkom, kebijakan FUP yang mereka sediakan melalui IndiHome masih memadai untuk pemakaian rumah tangga. Sebagai contoh untuk layanan 10Mbps, IndiHome memberikan fair usage 300GB atau setara menonton 1200 film pada kualitas HD. Sebagai perbandingan, FUP di Malaysia adalah 120GB.

Dari hasil uji coba yang dilakukan, tidak ada pelanggan yang komplain karena terkena FUP. "Yang protes ternyata yang melakukan resell seperti warnet dan mini operator tanpa lisensi," ujar Direktur Consumer Telkom, Dian Rachmawan.

Ia menambahkan, pelanggan pada umumnya tidak perlu khawatir dengan batasan FUP ini, karena sangat longgar dan hampir tidak pernah melampaui batasan FUP tersebut.

Bagaimana dengan streaming? Streaming video melalui internet memang memakan bandwidth yg besar, dan Telkom berencana untuk mewadahinya dalam platform Video OTT (Over-The-Top), sehingga tidak akan berdampak pada batasan FUP pelanggan.

Saat ini Telkom sedang mengembangkan platform hibrida OTT. Layanan ini direncanakan akan diimplementasikan pada semester dua tahun 2016 ini.

Sumber : http://teknologi.metrotvnews.com

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

TUJUAN :
1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik DISINI atau DISINI

Sumber : http://timdapodik.blogspot.co.id

Undangan Pelatihan Teknis dan Validasi Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik, dimohon Saudara menugaskan Operator Dapodikdasmen untuk hadir pada:

Hari/Tgl: Terlampir sesuai angkatan/gelombang
Tempat  : Terlampir
Pukul    : 08.00 WIB s.d. selesai
Acara    : Pelatihan teknis dan validasi pemutakhiran data semester 2
Kelengkapan peserta :
1. Laptop yang dapat terkoneksi Wi-Fi
2. Roll kabel
3. Surat Penugasan Operator Dapodikdasmen
4. SK Pembagian Tugas Mengajar
5. Surat Tugas.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK


NB.
Untuk download surat silahkan klik DISINI
Lampiran 1 (UPT) klik DISINI
Lampiran 2 (SMP Angkatan 1) klik DISINI
Lampiran 3 (SMP Angkatan 2) klik DISINI
Lampiran 4 (SMA) klik DISINI
Lampiran 5 (SMK) klik DISINI

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Dasar : 
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik;

2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintregrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasikan ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
3. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirim oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Intregritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. Data Dapodik semester II akan dijadikan dasar acuan penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka perioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
5. Batas pengusulan calon penerima Aneka Tunjangan oleh Operator SIM Tunjangan Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2016, sehingga diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke server pusat sebelum tanggal tersebut.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK

Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan surat dari Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud.
Surat resmi ditujukan kepada Yth;
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan lanyanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yanga dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go. id.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera di integrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikdasmen sebelumnya.
5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

NB. Surat resmi ke sekolah, segera kami buat setelah ada disposisi pimpinan, terima kasih.
Mirror
Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 klik DISINI atau DISINI
Manual Aplikasi 4.1.0 klik DISINI
FAQ Aplikasi 4.1.0 klik DISINI

Buku Saku "Tanya Jawab UN" Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut disampaikan Buku Saku �Tanya Jawab UN� Tahun Pelajaran 2015/2016 (download DISINI)


Sumber : http://bsnp-indonesia.org