bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Jardiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jardiknas. Tampilkan semua postingan

Penjelasan IndiHome Terkait Kebijakan FUP

Fair Usage Policy/FUP merupakan kebijakan pemakaian yg melindungi pengguna yang wajar (normal user) dari pemanfaatan pemakaian berlebihan atau tidak wajar, oleh pengguna berat (heavy user).

Negara-negara lain seperti Amerika, Jepang dan Malaysia telah menerapkan FUP. Demikian juga operator telekomunikasi di Indonesia.

Mengapa perlu FUP? Biasanya pengguna berat atau heavy user menyalahgunakan fasilitas unlimited yang diberikan untuk bisnis warnet atau mengunduh untuk bisnis film dan game bajakan, sehingga pemakaian mereka menjadi tidak wajar dan mengganggu pengguna lain yang membayar dengan tarif yang sama.

Menurut Telkom, kebijakan FUP yang mereka sediakan melalui IndiHome masih memadai untuk pemakaian rumah tangga. Sebagai contoh untuk layanan 10Mbps, IndiHome memberikan fair usage 300GB atau setara menonton 1200 film pada kualitas HD. Sebagai perbandingan, FUP di Malaysia adalah 120GB.

Dari hasil uji coba yang dilakukan, tidak ada pelanggan yang komplain karena terkena FUP. "Yang protes ternyata yang melakukan resell seperti warnet dan mini operator tanpa lisensi," ujar Direktur Consumer Telkom, Dian Rachmawan.

Ia menambahkan, pelanggan pada umumnya tidak perlu khawatir dengan batasan FUP ini, karena sangat longgar dan hampir tidak pernah melampaui batasan FUP tersebut.

Bagaimana dengan streaming? Streaming video melalui internet memang memakan bandwidth yg besar, dan Telkom berencana untuk mewadahinya dalam platform Video OTT (Over-The-Top), sehingga tidak akan berdampak pada batasan FUP pelanggan.

Saat ini Telkom sedang mengembangkan platform hibrida OTT. Layanan ini direncanakan akan diimplementasikan pada semester dua tahun 2016 ini.

Sumber : http://teknologi.metrotvnews.com

Surat Pemasangan Jaringan Client WAN Dinas

Berdasarkan DPA Nomor 1.01.1.01.01.22.20.5.2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Sistem Jaringan Pendidikan Nasional.

Kegiatan tersebut untuk membangun WAN (Wide Area Network) di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang nantinya diharapkan dapat menyatukan semua sekolah-sekolah dalam satu jaringan. Di tahun anggaran 2015 ini kami akan membangun 1 (satu) tower utama, 12 (dua belas) tower relay dan 50 (lima puluh) client. Lima puluh client tersebut kami rencanakan terdiri dari 19 (sembilan belas) kantor UPT dan 31 (tiga puluh satu) SD dan atau SMP.

Bagi sekolah jenjang SD dan atau SMP yang terpilih akan kami sediakan peralatan dan koneksi Intranet 3 Mbps dan Internet hingga 256 Kbps secara cuma-cuma. Untuk transparansi proses pemilihan client maka kami mohon Saudara untuk mengajukan proposal dengan ketentuan antara lain;
1. Belum memiliki koneksi internet baik lewat jaringan kabel/fiber optik Telkom maupun ISP lokal, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah dan Fotocopy Buku Kas Umum BOS Tahun 2014 dan 2015 legalisir Kepala Sekolah.
2. Lokasi sekolah belum terjangkau jalur internet dari kabel/fiber optik Telkom, dibuktikan dengan mencantumkan koordinat sekolah.
Proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Subag Program dikirim rangkap 1 (satu) paling lambat tanggal 31 Maret 2015.

NB.
Surat Resmi ditujukan kepada Kepala SD dan SMP se-Kab. Pekalongan, untuk download surat klik DISINI