bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan

Sasaran PIP Anak (Penduduk) Usia 6-21 Tahun

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id semoga menambah pemahaman tentang Program Indonesia Pintar.

Jakarta (Dikdas): Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP. Pertama, siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Kedua,  siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan. Keempat, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. Kelima, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam. Keenam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait.* (Billy Antoro)

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Klik gambar di bawah untuk mengunduh Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.


PIP (Harusnya Bisa) Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah

Bekasi (Dikdas): Salah satu tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah membawa anak putus sekolah kembali ke sekolah. Pemerintah, melalui program tersebut, hendak memberi semangat kepada anak-anak putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu untuk kembali mengenyam pendidikan.

�Kita berharap semua yang terlibat menjalankan perannya secara proporsional dan seharusnya,� ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 7 Mei 2015. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran PIP, tambah Thamrin, yaitu sekolah, bank penyalur, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Thamrin menegaskan, agar sasaran PIP maksimal terserap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar menggelar iklan PIP baik di media cetak maupun elektronik. Bahkan kini tengah direncanakan sosialisasi program dengan datang langsung ke 400 kabupaten/kota se-Indonesia.

�Kami sangat berharap ada sinergi antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah,� ucap Thamrin. Ia menyayangkan jika program sekitar Rp10 triliun lebih itu tidak terserap semua. �Kalau uang ini beredar di masyarakat, bisa menjadi multiplier effect,� tegasnya.

Thamrin menjelaskan berbagai hal tentang PIP, mulai dari peraturan yang menyangga PIP, mekanisme penyaluran, hingga contoh iklan di media massa.

Peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 berjumlah 68 orang. Mereka adalah kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas pendidikan dan kepala bidang yang menangani pendidikan dasar atau kepala bidang yang menangani pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi. Acara digelar tiga hari, 7-9 Mei 2015.* (Billy Antoro

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id