bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Dapodikpaud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikpaud. Tampilkan semua postingan

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

TUJUAN :
1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik DISINI atau DISINI

Sumber : http://timdapodik.blogspot.co.id

Pendataan DAPODIK PAUD-Dikmas Dan CUT OFF Tahap II

Karena banyak Operator DAPODIK PAUD-Dikmas dari Kabupaten Pekalongan yang belum bergabung ke groups DAPODIK PAUD-DIKMAS, kami coba teruskan informasinya dihalaman ini, semoga bermanfaat.

Pendataan DAPODIK PAUD-Dikmas tahap II dimulai dari 12 November 2015 pukul 21.00 Mulai batas waktu mulai pendataan tahap II ini semua data yang tadinya masih dalam antrian setelah tanggal 10 November 2015 pukul 18.00 akan mulai diimport masuk ke database.

Pendataan tahap II akan berakhir (Cut Off) pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 23.59, di cut off tahap II ini, selain data sudah tidak akan dimport lagi, semua aplikasi DAPODIK versi 1.x.x juga akan kadaluarsa (tidak bisa digunakan lagi). Pendataan semester berikutnya akan menggunakan aplikasi versi baru dengan kode 2.x.x

Bagi yang belum selesai pendataannya silahkan gunakan aplikasi versi 1.1.4 untuk entry dan sinkronisasi data karena secara bertahap aplikasi versi 1.1.3 kebawah akan di-kadaluarsa-kan.

Bagi yang sudah selesai pendataannya mohon periksa kembali data yang terdapat di aplikasi DAPODIK, cocokkan dengan yang terdapat di aplikasi manajemen apakah sudah sama atau belum, cara terbaik melakukannya adalah login ke aplikasi manajemen dengan username aplikasi DAPODIK, lalu periksa detail datanya (PTK, Pegawai, PD dan Rombel) apakah sudah sesuai dengan yang tercatat di aplikasi DAPODIK di komputer bapak/ibu.

Bagi yang masih dobel datanya, kami masih menyarankan untuk uninstall, registrasi ulang, hapus data yang dobel, lalu sinkronisasi ulang. Untuk memudahkan penghapusan data dobel ini kami akan segera merilis patch 1.1.5 yang memiliki fitur untuk menarik data dari server DAPODIK tanpa harus uninstall dan registrasi ulang.

Jangan lupa baca FAQ DAPODIK PAUD-Dikmas untuk lembaga/satuan pendidikan https://www.facebook.com/groups/dapodikpauddikmas/permalink/1655572581324372/