bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BSM. Tampilkan semua postingan

Pemberitahuan Penyaluran BSM SMP Tahap II, III dan IV Tahun 2015 Kab. Pekalongan

Dasar :

a. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1310/C3/KP/2015 tanggal Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2015;
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan sebagai berikut :
1. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  II adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS);
2. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  III adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  III adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  peserta Program Keluarga Harapan (PKH) hasil secondary matching;
4. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
5. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
6. Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud Tahun 2015;
7. Jika di sekolah masih ditemukan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu belum tercantum dalam SK Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I, II, III dan IV Tahun 2015, maka sekolah berkewajiban untuk mengusulkan sebagai calon penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP lewat Aplikasi VIP SMP berbasis Dapodik di web  http://pip.kemdikbud.go.id/vip mulai tanggal 18 Agustus 2015.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta

Untuk download surat silahkan klik DISINI, untuk lampiran siswa Penerima BSM SMP Tahap II, III dan IV dikirim ke email sekolah lewat MKKS.

Pemberitahuan Penyaluran BSM SMP Tahap I Tahun 2015 Kab. Pekalongan

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1081/C3/KP/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  I  adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  dan/atau  merupakan  penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014;
2. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
3. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
4. Dana BSM/PIP SMP diambil langsung oleh siswa peneriman bantuan dengan membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
b. Foto copy rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
5. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon Saudara berkoordinasi dengan Cabang/Unit BRI terdekat;
6. Dana BSM/PIP tidak dapat dipindahtangankan ke siswa lain yang tidak terdapat dalam SK Penetapan dengan alasan apapun. Apabila terdapat siswa yang terdaftar sebagai penerima BSM/PIP dua kali atau lebih (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana BSM/PIP satu kali.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta

Untuk download surat silahkan klik DISINI, untuk lampiran siswa Penerima BSM SMP Tahap I dikirim ke email sekolah lewat MKKS.
Juknis BSM-PIP 2015, silahkan klik DISINI

Sasaran PIP Anak (Penduduk) Usia 6-21 Tahun

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id semoga menambah pemahaman tentang Program Indonesia Pintar.

Jakarta (Dikdas): Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP. Pertama, siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Kedua,  siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan. Keempat, siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. Kelima, siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam. Keenam, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait.* (Billy Antoro)

Panduan Praktis Entry Data PIP melalui Dapodikmen


Klik gambar di bawah untuk mengunduh Panduan Praktis Entry Data PIP melalui Dapodikmen.

PIP (Harusnya Bisa) Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah

Bekasi (Dikdas): Salah satu tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah membawa anak putus sekolah kembali ke sekolah. Pemerintah, melalui program tersebut, hendak memberi semangat kepada anak-anak putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu untuk kembali mengenyam pendidikan.

�Kita berharap semua yang terlibat menjalankan perannya secara proporsional dan seharusnya,� ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 7 Mei 2015. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran PIP, tambah Thamrin, yaitu sekolah, bank penyalur, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Thamrin menegaskan, agar sasaran PIP maksimal terserap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar menggelar iklan PIP baik di media cetak maupun elektronik. Bahkan kini tengah direncanakan sosialisasi program dengan datang langsung ke 400 kabupaten/kota se-Indonesia.

�Kami sangat berharap ada sinergi antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah,� ucap Thamrin. Ia menyayangkan jika program sekitar Rp10 triliun lebih itu tidak terserap semua. �Kalau uang ini beredar di masyarakat, bisa menjadi multiplier effect,� tegasnya.

Thamrin menjelaskan berbagai hal tentang PIP, mulai dari peraturan yang menyangga PIP, mekanisme penyaluran, hingga contoh iklan di media massa.

Peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 berjumlah 68 orang. Mereka adalah kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas pendidikan dan kepala bidang yang menangani pendidikan dasar atau kepala bidang yang menangani pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi. Acara digelar tiga hari, 7-9 Mei 2015.* (Billy Antoro

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

Validasi Data Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kab. Pekalongan Tahun 2015

Kami sampaikan hasil oleh-oleh dari Rakor dalam Rangka Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Dengan Mekanisme Online Berbasis Dapodik/Aplikasi VIP jenjang SMP
Kami sampaikan file hasil Validasi Data Dapodik untuk Program Indonesia Pintar :
1. Sheet "calon SK Tahap 1"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS dan dianggap sudah valid, InsyaAllah akan segera di SK_kan oleh Tim Pusat

2. Sheet "tanggal lahir tidak wajar"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS namun usianya tidak wajar;
- Usia sudah 17 tahun atau lebih
- Usia kurang dari 12 tahun
=> Mohon untuk diperbaiki lewat Aplikasi Dapodikdas dan segera disinkron ulang paling lambat hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 pukul 15.00 WIB
Jika tanggal lahir siswa di sheet "tanggal lahir tidak wajar" memang sudah sesuai dokumen resmi, mohon unruk mengirimkan klarifikasi manual via email suprikajen@gmail.com

3. Sheet "nama ibu kosong"
berisi data siswa dari Dapodik yang orangtuanya memiliki KPS/KKS namun data Ibu Kandung masih kosong
=> Mohon untuk diperbaiki lewat Aplikasi Dapodikdas dan segera disinkron ulang paling lambat hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 pukul 15.00 WIB

Jika data siswa terlambat diperbaiki maka tidak akan bisa di SK-kan di Tahap 1, kemungkinan akan di SK-kan ditahap berikutnya (menunggu data diperbaiki).

Untuk download file, silahkan klik gambar dibawah ini

Brosur Program Indonesia Pintar

Kami sampaikan brosur Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar beserta Unit Pengaduannnya, semoga bermanfaat.


Untuk download brosur dengan ukuran besar silahkan lewat link dibawah ini;
1. brosur 1 klik DISINI
2. broser 2 klik DISINI

Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP tahun 2015

Kami teruskan informasi dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Yang Terhormat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
di seluruh Indonesia

Dengan hormat kami informasikan bahwa, pada tahun 2015 mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen). Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon bantuan Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data peserta didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan belajar jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota agar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun manajemen dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.

2. Hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan bantuan lainnya sebagai berikut :
a) melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melakukan registrasi serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.
b) memberikan pernyataan �menerima� atau �menolak� BOS melalui aplikasi dapodikmen pada menu data rinci sekolah.
c) melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.
d) penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1) penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.
2) penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.

3. Untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), agar sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b) meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c) melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,
ttd

Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng.

Surat resmi dapat di download DISINI

WEB Pengaduan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin)

Kami teruskan informasi dari Guruh Sanegoro, semoga bermanfaat;

Untuk siapa saja yang menemukan ketidaksesuaian data penerima KIP dan BSM dengan kenyataan dilapangan, kami persilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id







Sebelum melaporkan suatu hal dilaman tersebut, kami sarankan untuk membaca dulu semua informasi yang ditampilkan dihalaman "Tanya Jawab"


Untuk membuka jawaban dari daftar pertanyaan yang ada, silahkan klik di daftar pertanyaan tersebut, maka akan muncul jawaban ataupun penjelasan dibagian bawah. Pahami penjelasan yang ada dan lakukan hal yang sama untuk daftar pertanyaan yang lain.
Jangan lupa pula untuk melihat pengaduan-pengaduan yang sudah masuk sebelumnya, baik pengaduan lewat Online maupun pengaduan lewat SMS dengan membuka halaman "Lihat Pengaduan"

Dengan membaca halaman-halaman diatas kita akan menemukan beberapa pertanyaan yang sudah diajukan oleh pelapor yang lain dan kita juga bisa melihat beberapa laporan maupun pertanyaan sudah mendapat jawaban, sehingga tidak terjadi kita mengajukan laporan maupun pertanyaan yang sama.
Setelah yakin tidak ada laporan yang sama ataupun tidak menemukan jawaban dari halaman-halaman diatas barulah kita melaporkan lewat halaman "Buat Pengaduan"

Pastikan melakukan pelaporan secara komplit dan bertanggung jawab.