bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Dasar : 
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik;

2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintregrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasikan ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
3. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirim oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Intregritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. Data Dapodik semester II akan dijadikan dasar acuan penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka perioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
5. Batas pengusulan calon penerima Aneka Tunjangan oleh Operator SIM Tunjangan Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2016, sehingga diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke server pusat sebelum tanggal tersebut.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK

Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Kami teruskan salinan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, sumber dari pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bermanfaat.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN)
2. Kepala Kantor Regional BKN
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diats, perlu diperhatikan hal-hal sebagi berikut.
a. Guru yang menajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tengan Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi Guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Buka Kunci Contoh Kasus 3 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,..

Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya.
Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan.

Ilustrasinya begini :
Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
1. Pada bulan Juli 215:
Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015).
2. Pada bulan Agustus 2015 :
Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Dengan kasus ini sebenarnya tidak akan ada masalah jika :
1. Operator langsung merubah data pada dapodik sesuai dengan tanggal mulai tugas dari si guru masing-masing
2. Masukan data guru baru, guru B pada dapodik
3. Isi TST tugas tambahan guru A,
4. Isi tugas tambahan guru B dengan TMTnya
5. lakukan syncronisasi data pada bulan Agustus 2015 atau setelatnya September 2015,.
6. Maping rombel masing-masing guru sesuai dengan perubahan jadwal yang terjadi.

Jika tahapan ini dilakukan sesuai dengan masanya maka tidak akan ada masalah, tidak akan ada istilah tugas tambahan terkunci, sebab SKTP belum terbit pada bulan Agustus.

"Lakukan Syncronisasi data sesuai dengan masanya, jika terjadi perubahan data"

Menunda syncronisasi karena menunggu kepala sekolah lama (guru A) terbit SKTPnya adalah langkah yang salah dan tidak tepat.

Namun jika yang salah tadi terlanjur terjadi bagaimana????

Sebenarnya kuncian tugas tambahan tidak berbeda jauh dengan kuncian rombongan belajar, sama-sama mengunci jumlah jam mengajar atau ekuivalensinya. Tujuannya adalah untuk menjaga validitas data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP.
Sebab jika data berubah setelah SKTP terbit, maka SKTP tersebut harus dibatalkan. saat SKTP seorang guru dibatalkan, maka mempengaruhi data SKTP secara guru keseulurhan yang memiliki nomor SKTP yang sama. Akibatnya adalah pembayarannya SKTPnya jadi tidak syah dan harus mengembalikan. Coba bayangkan gara-gara satu orang salah 6000 orang lainnya harus mengembalikan pembayaran sktpnya, berapa repotnya dinas pendidikan di kabupatan/kota harus melakukan perbaikan berkas pengusulan pembayaran.

"Jujurlah pada data, maka data akan jujur pada kita"

syarat utama guru yang terkunci tugas tambahannya (guru B) adalah guru yang mengunci (guru A) harus memiliki jam mengajar tidak kurang dari 24 jam setelah tugas tambahanya di non aktifkan,
Jika guru yang mengunci (guru A) tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar maka kuncian tidak bisa dibuka.

contoh ilustrasi diatas akan jadi masalah saat guru A tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar, sehingga guru B tidak bisa terbit SKTPnya.
Agar guru B bisa dibuka kuncian tugas tambahannya guru A harus mencari jam mengajar disekolah lain dan minimal mengajar 6 jam di sekolah induknya.
Jika guru A sudah memenuhi 24 jam mengajar tetapi jam disekolah induknya masih kurang dari 6 jam, ini pun masih sulit untuk membuka kuncian tugas tambahan guru B.

demikian semoga manfaat

Kasus 4 menyusul...

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Buka Kunci Contoh Kasus 2 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih soal buka kuncian rombel,..

Pada kasus kali ini akan saya gambarkan beberapa guru yang mengajar mata pelajaran sama tapi pada rombel dan sekolah yang berbeda...

Ada 4 guru matematika A, B, C, D.

dimana guru tersebut mengajar di 3 sekolah berbeda,..
Guru A mengajar di sekolah AAA
Guru B mengajar di sekolah BBB
Guru C dan D mengajar di sekolah CD

Sekolah AAA adalah sekolah menengah pertama dengan sekolah baru dimana rombelnya cuma ada tiga rombel, yaitu kelas 1A, 1B dan 1C,...
sehingga guru A cuma dapat jam 8 jam (pada ilustrasi ini jjm matematika 4 jam)

Sekolah BBB adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 7 rombel
dalam perhitungan guru B bisa memegang jam sebanyak 28 jam....

Sekolah CD adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 14 rombel.
dalam perhitungan JJM matematika adalah 56 jam, karena ada dua guru matematika, maka jamnya dibagi 2, masing-masing dapat 28 jam...

Jika kita lihat berdasarkan uraian diatas guru A akan bermasalah mendapatkan jam mengajar untuk pemenuhan 24 jam, sedangkan guru B,C dan D memiliki jam diatas batas minimum.

Apakah bisa Guru A mengambil jam guru B,C dan D.
secara teori bisa, tapi apakah mungkin pada jarak trmpuh yang jauh antar sekolah.

Masalahnya saat ini adalah guru B,C dan D sudah terbit SKTPnya maka tidak mungkin guru A mengambil jam guru B,C dan D. sebab sudah di kunci. (pertanyaannya kalau memang si guru A mau ambil jamnya guru B,C dan D.. sejak kapan guru mengajar di sekolah BBB dan CD..karena kuncian ini baru berlaku pertengahan bulan Oktober. jadi kalau dia sudah mengajar di sekolah B dan CD dari bulan agustus 2015, seharusnya datanya tidak masalah.).

Ingat manipulasi adalah pidana
Anggap saja benar si guru A mengajar di sekolah BBB dan CD dari awal tahun ajaran, ini terjadi karena keteledoran kedua OPS di sekolah BBB dan CD.

sebelum buka kunci pastikan  :
1. data si guru A sudah di input disekolah BBB dan CD dan sudah dimasukan kedalam rombel.
2. Guru B, C dan D sudah dikeluarkan dari rombel yang diberikan ke guru A.
3. lakukan syncronisasi di semua sekolah dimana guru A mengajar.
4. salah satu sekolah tidak syncron atau gagal syncron bisa jadi data kuncian tidak akan terbuka
5. Guru B,C dan D tidak boleh melepaskan lebih dari satu rombel,..
6. Jadi jika awalnya guru B,C dan D masing2 pegang 7 kelas,.. saat ini harus minimal pegang 6 kelas dimana masing2 kelas memegang 4 jam (6x4 = 24) jadi  masih memenuhi batas minimum mengajar.
7. Jika Guru B menyerahkan dua kelas, maka kuncian tidak bisa dibuka. begitu juga dengan guru C dan D.

prosedur buka kunciannya :
1. Guru A datang ke OP simtun,..bawa NUPTK 
2. serahkan NUPTK guru A ke op simtun untuk login ke Info GTK
3. gunakan password simtun untuk mengisi password pada info GTK
4. cari tombol "cek Kuncian Rombel dan Tugas Tambahan"
5. 
6. Click
7. 
8. Click "Buka Kuncian" yang berwarna merah,. jika status bukanya bisa buka.

Tidak perlu ke OP simtun APALAGI ke Jakarta kalau statusnya seperti ini :

Jadi tidak perlu datang ke Jakarta,..

Untuk kasus 3 klik DISINI

Buka Kunci Contoh Kasus 1 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar.
Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb:

Kasus 1 :
Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. Pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B.
Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masing-masing minimal 24 jam,
Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,..

Kenapa begitu?
Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. Jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimapping di kelas 1B tapi jamnya.

Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A,

Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai riil keadaan yang ada disekolah maka guru B bisa saja dibuka kuncinya,.. sehingga guru A tidak mengajar di dua kelas,..

caranya : DATANG KE OP SIMTUN,..
1. Kasih NUPTK guru B (guru yg belum sktp) ke op simtun untuk digunakan sebagai user id saat login ke info GTK
2. Gunakan password simtun sebagai password pada login info GTK.
3. Cari tombol "cek Kuncian Rombel dan Tugas Tambahan"
4. 
5. Clik
6. 
7. Click "Buka Kuncian" yang berwarna merah,. jika status bukanya bisa buka.

Tidak perlu ke OP simtun APALAGI ke Jakarta kalau statusnya seperti ini :


Jadi tidak perlu datang ke Jakarta,..

Untuk kasus 2 klik DISINI

Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik Terhadap Guru

Surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia, semoga segera ditindaklanjuti dan ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang ada dilingkaran lanyanan pendidikan, terutama untuk bapak-ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk point pemenuhan kualifikasi akademik, bisa dipastikan hampir semua guru yang memiliki sertifikat pendidik di wilayah kabupaten pekalongan telah berijazah S1/DIV. 

Masalah muncul di point kedua yakni di Rasio Peserta Didik Terhadap Guru. Seperti kita ketahui bersama, wilayah kabupaten pekalongan membentang dari pantai sampai dengan pengunungan. Meskipun begitu tidak ada satupun desa di wilayah kabupaten pekalongan yang masuk dalam kategori daerah khusus, sehingga semua layanan pendidikan di wilayah kabupaten pekalongan mempunyai standar yang sama.


Hampir semua sekolah yang berada di daerah pegunungan, sangat sulit untuk memenuhi standar minimal. Disamping memang jumlah penduduk usia sekolah yang tidak mencukupi, juga jarak antar sekolah yang tidak memungkinkan untuk dimerger ataupun ditutup. Untuk sekolah-sekolah diwilayah seperti ini seharusnya layak masuk dalam katergori layanan khusus.

Berbeda halnya dengan sekolah yang berada di daerah datatan rendah, yang notabene jumlah penduduk usia sekolah melimpah dan jarak antar sekolah masih terjangkau. Jika ada sekolah di wilayah ini yang tidak bisa memenuhi standar minimal, maka sekolah tersebut tidak masuk dalam kategori layanan khusus tetapi masuk dalam kategori sekolah tidak diminati.

Masalah berikutnya adalah belum jelasnya penetapan sekolah layanan khusus. Baik dasar hukum maupun siapa yang berhak untuk menetapkan satuan layanan khusus di wilayah kabupaten. Apakah bisa ditetapkan oleh Kepala Dinas, Bupati atau harus setingkat Menteri.

NB.
Catatan di halaman ini hanyalah sebuah opini pribadi, bukan merupakan pandangan tempat saya bekerja, terima kasih.
Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Cara Melihat Detail Rombel di Server Dapodikdas

Sudah menjadi agenda rutin P2TK Dikdas, tiap semester harus mencetak SKTP bagi bapak-ibu guru yang memenuhi syarat mengajar 24 jam linier. 

Verifikasi JJM Linier diambil dari data Dapodikdas yang dikirim masing-masing sekolah. Walaupun sudah berulang kali mengisi data di Aplikasi Dapodikdas, sampai dengan saat ini masih ada beberapa PTK yang belum bisa terbit SKTPnya karena JJM Belum Memenuhi Syarat.

Untuk membantu teman-teman Operator dan Bapak/Ibu Guru melihat dan membandingkan isian tabel Pembelajaran yang telah di entry di Aplikasi Dapodikdas dengan data yang tampil di Server Dapodikdas, saya coba share sedikit trik ini.

2. Login sebagai Operator

3. Setelah berhasil login, akan masuk kehalaman dibawah ini

4. Abaikan halaman diatas. Buka tab baru dan ketik alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, masuk ke menu Progres Pengiriman 

5. Pilih wilayah sampai ke sekolah anda. Setelah sampai ke menu Profil Sekolah, kita bisa melihat ID Sekolah di URL yang ada di address bar. Simpan ID tersebut yang akan kita gunakan untuk melihat Detail tabel Pembelajaran.

6. Setelah memperoleh ID Sekolah, silahkan buka alamat ini http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/profsek/show/XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX
Ganti huruf /XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX dengan ID Sekolah Anda

7. Silahkan geser kebawah halaman tersebut untuk melihat Rombongan Belajar, kemudian klik di nama Rombel untuk melihat detail isian tabel Pembelajaran.

Silahkan manfaatkan triks diatas, sebelum halaman ditutup oleh Admin Dapodikdas Pusat.


Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Ditulis oleh Nazarudin pada Jumat Januari 16, 2015

Klik Gambar dibawah ini untuk Download Juknis Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan.

Fitur Terbaru Pada Lembar INFO PTK (Lihat Realisasi Pembayaran)

Kami teruskan informasi dari Ibnu Aditya Karana, semoga bermanfaat


-- LIHAT REALISASI PEMBAYARAN --

Diberitahukan kepada seluruh penerima tunjangan profesi melalui transfer pusat (dekon) sudah bisa melihat realisasi pembayaran melalui lembar info ptk dengan cara :
1. Login pada lembar Info PTK
2. Klik Tunjangan Profesi (jika sudah ada info SK)
3. klik "Lihat Realisasi Pembayaran"

Penjelasan realisasi pembayaran :
1. Data PTK : data penerima tunjangan profesi pendidik
2. Analisa Hak Bayar : hak bayar pada masing-masing triwulan berdasarkan keaktifan ptk di kalikan dengan gaji pokok perbulan
3. Jumlah Hak Bayar : bulan aktif dikalikan gaji pokok
4. Sudah Dibayarkan : realisasi pembayaran p2tk dikdas pada ptk tersebut
5. Kelebihan Pembayaran : realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar
6. Kurang Pembayaran : hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran
7. Detail Pembayaran : pada kolom tersebut ptk bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor sp2d sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing2 ptk, jika statusnya masih pada kolom spm (surat perintah membayar) maka proses pengusulan pencairan dari p2tk ke kas negara

Hormat Kami
ADMIN ANEKA TUNJANGAN
P2TK DIKDAS

Kategori Desa/Kelurahan Kabupaten Pekalongan di Verval Wilayah PDSP Kemdikbud

Kami sampaikan sedikit hasil dari Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar, diambil dari narasumber Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud. Dibawah ini kami upload kategori wilayah untuk Kabupaten Pekalongan per kecamatan hasil pemetaan PSDP berdasarkan Verifikasi dari Data Percepatan Daerah Tertinggal ;
1. Kec. Kandangserang klik DISINI
2. Kec. Paninggaran klik DISINI
3. Kec. Lebakbarang klik DISINI
4. Kec. Petungkriyono klik DISINI
5.Kec. Talun klik DISINI
6. Kec. Doro klik DISINI
7. Kec. Karanganyar klik DISINI
8. Kec. Kajen klik DISINI
9. Kec. Kesesi klik DISINI
10. Kec. Sragi klik DISINI
11. Kec. Bojong klik DISINI
12. Kec. Wonopringgo klik DISINI
13. Kec. Kedungwuni klik DISINI
14. Kec. Buaran klik DISINI
15. Kec. Tirto klik DISINI
16. Kec. Wiradesa klik DISINI
17. Kec. Siwalan klik DISINI
18. Kec. Karangdadap klik DISINI
19. Kec. Wonokerto klik DISINI

Masa Tugas Kepala Sekolah

Kami teruskan informasi dari Saudara Arjuna dari Nias, semoga bermanfaat.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

NB.
Untuk download Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 silahkan klik DISINI

Hasil Rapat Koordinasi Nasional Bidang PKLK Provinsi se-Indonesia Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari Shinichi Kudo

HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL BIDANG PKLK PROVINSI SE-INDONESIA TAHUN 2015
1. Pendataan Bidang PKLK serta bidang lainnya TERINTEGRASI pada DAPODIK
2. Pak Supriyatno : Akan ada penyatuan antara Dapodikdas dan Dapodikmen sehingga menjadi DAPODIKDASMEN ?#?colek? Pak Yusuf Rokhmat
3. Semua bentuk Bantuan untuk PKLK akan berdasarkan DAPODIK
4. Pak Tagor Alamsyah Harahap : DAPODIK merupakan satu-satunya PENDATAAN yang diambil bagi TUNJANGAN, dan tidak ada pendataan lain selain DAPODIK
5. PKG dan PKKS merupakan salah satu SYARAT untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI. Untuk permasalahan PKG dan PKKS akan diadakan BINTEK/RAKORNAS akhir bulan maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas
6. PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan NILAI BAIK MINIMAL, JIKA dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP
7. Bagi SEKOLAH INKLUSI : Bisa Sertifikasi bagi Guru Inklusi, dengan SYARAT, PTK tersebu merupakan GURU PLB, Mengirimkan SK tentang Sekolah INKLUSI ke P2TK, jenis guru di DAPODIK pilih GURU INKLUSI, MAKA PTK Inklusi bisa sertifikasi dengan Kode 800
8. BAGI PTK PLB yang KODE SERTIFIKASI nya masih 027, harap segera melakukan Konversi ke Kode 800 karena akan menghambat Penerbitan SKTP, silahkan melakukan Koordinasi dengan Provinsi masing-masing
9. BAGI SLB yang masih statusnya SDLB/SMPLB, silahkan melakukan Merger menjadi SLB, agar dapat membuka Rombel dari kelas 1 s.d 9/12, terkecuali JIKA masing-masing memiliki Ijin Operasional
10. Hal lainnya membahas tentang internal.

Info Awal Persiapan cetak SK Tunjangan Profesi Tahun 2015

Sedikit informasi awal persiapan cetak SKTP tahun 2015 sesuai dengan resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015;

1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
2. PKG dilakukan secara manual
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
4. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
5. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
6. Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
7. Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.

Resume lebih lengkap terkait Kebijakan P2TK Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015, bisa dilihat DISINI
Resume lebih lengkap Kebijakan P2TK Dikdas terkait Aneka Tunjangan, bisa dilihat DISINI

Resume Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas Melalui Dapodik Untuk Persiapan Penerbitan SKTP 2015

Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;
3. Untuk tahun 2015 jumlah nilai yang didapat seorang guru belum menjadi syarat terbit Tunjangan Profesi, untuk tahun-tahun ke depan minimal nilai yang didapat harus BAIK;
4. Hasil Penilaian Kinerja Guru WAJIB dientry ke dalam aplikasi SIMPAK.

Resume Materi;
1. sesi Tanya Jawab Kebijakan PDSP dan Dapodik oleh Bpk. Ade Nasrun klik DISINI
2. sesi Tanya Jawab Kebijakan Dirjen Dikdas terkait Dapodik oleh Bpk. Supriyatno, S.Pd., M.A klik DISINI

Kebijakan P2TK Dikdas Terkait Penerbitan SK Tunjangan Tahun 2015

Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

A. Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Tambahan dari Beliau tentang PKG :
� Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.

� Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas

B. Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan :
1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK kita bisa mengunjungi blog http://andhin.net