bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Dapodikmen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikmen. Tampilkan semua postingan

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

TUJUAN :
1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik DISINI atau DISINI

Sumber : http://timdapodik.blogspot.co.id

Undangan Pelatihan Teknis dan Validasi Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik, dimohon Saudara menugaskan Operator Dapodikdasmen untuk hadir pada:

Hari/Tgl: Terlampir sesuai angkatan/gelombang
Tempat  : Terlampir
Pukul    : 08.00 WIB s.d. selesai
Acara    : Pelatihan teknis dan validasi pemutakhiran data semester 2
Kelengkapan peserta :
1. Laptop yang dapat terkoneksi Wi-Fi
2. Roll kabel
3. Surat Penugasan Operator Dapodikdasmen
4. SK Pembagian Tugas Mengajar
5. Surat Tugas.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK


NB.
Untuk download surat silahkan klik DISINI
Lampiran 1 (UPT) klik DISINI
Lampiran 2 (SMP Angkatan 1) klik DISINI
Lampiran 3 (SMP Angkatan 2) klik DISINI
Lampiran 4 (SMA) klik DISINI
Lampiran 5 (SMK) klik DISINI

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Dasar : 
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik;

2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintregrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasikan ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
3. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirim oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Intregritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. Data Dapodik semester II akan dijadikan dasar acuan penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka perioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
5. Batas pengusulan calon penerima Aneka Tunjangan oleh Operator SIM Tunjangan Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2016, sehingga diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke server pusat sebelum tanggal tersebut.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK

Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan surat dari Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud.
Surat resmi ditujukan kepada Yth;
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan lanyanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yanga dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go. id.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera di integrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikdasmen sebelumnya.
5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

NB. Surat resmi ke sekolah, segera kami buat setelah ada disposisi pimpinan, terima kasih.
Mirror
Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 klik DISINI atau DISINI
Manual Aplikasi 4.1.0 klik DISINI
FAQ Aplikasi 4.1.0 klik DISINI

Update Info 3 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan info seputar UN 2015/2016 dari bos Guruh Mada, semoga bermanfaat.

Bagi sekolah yang sudah di import datanya ke biosystem online (sudah kirim file .dz ke dinas kab/kota) agar melakukan hal sebagai berikut:
A. Sekolah berhasil di import
1. Login ke biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
2. Cek jumlah peserta didik
3. Cek data peserta didik
a. Kd Pes SMP
b. Prog.Studi
c. Parl.
d. Abs.
e. Nama
f. Tempat Lhr
g. Tanggal Lhr
h. Sex
i. Kd.Peslama
j. No.Induk
k. NISN
4. Jika ada kesalahan maka hal yang perlu dilakukan adalah
a. Memperbaiki data siswa tersebut pada aplikasi dapodikmen
b. Melakukan sinkronisasi
c. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
d. Mengunduh file .dz dan berita acara
e. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
f. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

B. Sekolah gagal di import (kode.pes SMP salah/tidak terdaftar)
1. login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
2. unduh file CPUN excel
3. copy no.peserta ujian
4. login k biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
5. Pilih menu data UN SMP
6. Pastekan copy no.peserta ujian
7. Klik menu cari
8. Pastikan no.peserta ujian terdapat dalam database
9. Jika ada kesalahan no.peserta ujian
a. Login aplikasi dapodikmen
b. Pilih menu peserta didik
c. Pilih siswa tersebut
d. Klik menu registrasi
e. Perbaiki no.peserta yang salah
f.Lakukan sinkronisasi
10. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

C. Sekolah gagal di import (tanggal lahir format salah)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu peserta didik
3. Pilih siswa kelas XII
4. Pilih menu ubah
5. Perbaiki tanggal lahir
6. Pilih simpan
7. Lakukan sinkronisasi
8. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

D. Sekolah gagal di import (kode studi salah/ kode program studi tidak terdaftar)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu sekolah
3. pada data rinci sekolah pilih paket keahlian dilayani (smk) atau program pengejaran dilayani (sma)
4. pastikan paket keahlian/program pengajaran yang ada disekolah sudah ada
5. jika belum ada
a. pilih tambah
b. pilih nama kelompok program & paket keahlian(smk) atau program pengajaran/layanan (sma)
c. isikan nama paket keahlian (smk)
d. simpan dan tutup
6. pilih menu rombongan belajar
7. cek kurikulum yang dipakai, tidak diperbolehkan menggunakan kurikulum UMUM
8. cek paket keahlian sat.pendidikan (smk) atau program pengajaran sat.pendidikan (sma), tidak diperbolehkan menggunakan paket/prog.pengajaran UMUM
9. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

*note: jika melakukan perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung maka diwajibkan melakukan verval ulang

Update Info 2 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Validasi data Calon Peserta UN/USM

 1. untuk validasi data Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ortu, Alamat, Agama bisa langsung diperbaiki lewat Aplikasi Dapodik versi 4.0.2 (begitu aplikasi disinkron data di web manajeman_un langsung berubah/real time)
2. untuk validasi NISN harus lewat web vervalpd (malam minggu uji coba verval ulang NISN dengan mas Darislong, NISN bisa langsung masuk ke web manajeman_un)

Update Info 1 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Yth. Bapak/Ibu Panitia Pelaksana UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan UN dan USM, mohon bantuan untuk segera login dan melakukan pendataan Calon Peserta UN/USM sesuai juknis/mekanisme Pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Terlampir adalah panduan singkat dan alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Demikian, atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

NB.
1. Alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016 klik DISINI
2. Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN 2016 klik DISINI
3. Panduan singkat BIOSISTEM (Khusus Admin Kab/Kota) klik DISINI 
4. Surat resmi dari Dindikbud Kab. Pekalongan masih dalam proses.

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Kami teruskan salinan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, sumber dari pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bermanfaat.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN)
2. Kepala Kantor Regional BKN
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diats, perlu diperhatikan hal-hal sebagi berikut.
a. Guru yang menajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tengan Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi Guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Persiapan Pendataan Calon Peserta UN dan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016

Berdasarkan Workshop Persiapan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 11-12 November 2015 didapatkan hasil antara lain;
1. Data calon peserta Ujian diambil dari Dapodik sinkronisasi terakhir tanggal 31 Desember 2015.
a. Dimohon kepada Sekolah untuk segera melakukan validasi peserta didik tingkat akhir (tingkat 6, 9 dan 12).
b. Pastikan Sekolah telah menerima salinan Akta Kelahiran dan Ijazah jenjang sebelumnya dari Orang tua/Wali.
c. Pastikan data Nama, Tempat dan Tanggal lahir, Nama Orangtua, NISN sudah valid.
d. Khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK pastikan data SKHU (Nomor Peserta Ujian jenjang sebelumnya) sudah valid.
e. Jika ditemukan data yang belum valid, segera perbaiki dan disinkron lewat aplikasi dapodik.
f. Khusus untuk perbaikan NISN, Nama dan Tanggal Lahir hanya bisa dilakukan lewat web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Jika ada Sekolah yang tidak bisa login di web tersebut, segera hubungi Subag Program.
g. Perbaikan data NISN, Nama dan Tanggal Lahir di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id harus melampirkan scan data pendukung dan menunggu persetujuan dari Admin PSDPK (mohon untuk mempertimbangkan waktu). Jika Sudah disetujui, pastikan lakukan verval sampai ke tabel Konfirmasi Data.

2. Tidak ada mekanisme editing di web Manajemen UN.
Khusus untuk Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada kepastian apakah pegelolaan data UN/US menggunakan web sendiri (Bio-SISTEM ONLINE) atau ikut pusat (http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ dan http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen/web/).
Apapun keputusan yang nanti akan keluar, entah menggunakan web sendiri ataupun ikut pusat, sudah bisa dipastikan bahwa proses editing hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Dapodik.

3. Data calon peserta ujian untuk Madrasah diambil dari data EMIS.
Karena pengelolaan EMIS ada di Kemenag maka progres dan kualitas data EMIS seperti apa kami belum mengetahui.

Semoga bermanfaat.

Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik Terhadap Guru

Surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia, semoga segera ditindaklanjuti dan ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang ada dilingkaran lanyanan pendidikan, terutama untuk bapak-ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk point pemenuhan kualifikasi akademik, bisa dipastikan hampir semua guru yang memiliki sertifikat pendidik di wilayah kabupaten pekalongan telah berijazah S1/DIV. 

Masalah muncul di point kedua yakni di Rasio Peserta Didik Terhadap Guru. Seperti kita ketahui bersama, wilayah kabupaten pekalongan membentang dari pantai sampai dengan pengunungan. Meskipun begitu tidak ada satupun desa di wilayah kabupaten pekalongan yang masuk dalam kategori daerah khusus, sehingga semua layanan pendidikan di wilayah kabupaten pekalongan mempunyai standar yang sama.


Hampir semua sekolah yang berada di daerah pegunungan, sangat sulit untuk memenuhi standar minimal. Disamping memang jumlah penduduk usia sekolah yang tidak mencukupi, juga jarak antar sekolah yang tidak memungkinkan untuk dimerger ataupun ditutup. Untuk sekolah-sekolah diwilayah seperti ini seharusnya layak masuk dalam katergori layanan khusus.

Berbeda halnya dengan sekolah yang berada di daerah datatan rendah, yang notabene jumlah penduduk usia sekolah melimpah dan jarak antar sekolah masih terjangkau. Jika ada sekolah di wilayah ini yang tidak bisa memenuhi standar minimal, maka sekolah tersebut tidak masuk dalam kategori layanan khusus tetapi masuk dalam kategori sekolah tidak diminati.

Masalah berikutnya adalah belum jelasnya penetapan sekolah layanan khusus. Baik dasar hukum maupun siapa yang berhak untuk menetapkan satuan layanan khusus di wilayah kabupaten. Apakah bisa ditetapkan oleh Kepala Dinas, Bupati atau harus setingkat Menteri.

NB.
Catatan di halaman ini hanyalah sebuah opini pribadi, bukan merupakan pandangan tempat saya bekerja, terima kasih.
Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Rilis Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.5 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Tunjangan Guru, BOS, PIP dan Bantuan Sarana dan Prasarana.

Beberapa hal yang telah dilakukan oleh tim Dapodik dalam rangka penyatuan aplikasi pendataan pada Dikdas dan Dikmen adalah sebagai berikut:
1. Penyamaan versi database
2. Penyamaan tampilan front end/antarmuka aplikasi.
3. Mengubah nama  aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik SMA-SMK (untuk Dikdas menjadi Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB).

Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 adalah sebagai berikut:
A. Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
1. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
2. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
3. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
4. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
5. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
6. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan.

B. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 tahapan instalasinya sebagai berikut :
1. Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4, dapat menggunakan fasilitas menu add/remove pada Control Panel.
2. Hapus folder "Dapodikmen"  yang ada di C:\Program Files
3. Lakukan restart pada komputer/laptop.
4. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
5. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
6. Lakukan restart kembali pada komputer/laptop
7. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
8. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
9. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
10. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.

C.  Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 dan belum melakukan sinkronisasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2015, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. TIDAK  melakukan Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 terlebih dahulu.
2. SEGERA menghubungi tim Helpdesk Dapodik wilayah masing-masing, daftar ada pada link berikut ini.

Dengan  dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data untuk Tahun Ajaran 2015/2016, termasuk melengkapi data PTK Dikmen.

Kami mengingatkan kembali bahwa Update data Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas X harus sudah diselesaikan dan disinkronisasi terakhir pada tanggal 31 Agustus 2015 dimana tanggal tersebut adalah batas akhir cut off untuk pengambilan data BOS tahap 2 periode Juli-Desember 2015.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodik SMA-SMK, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Arie Wibowo Khurniawan

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah

Tautan unduh aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Padamu Negeri dan Dapodik Disatukan, Layanan Pendidikan Akan Lebih Baik

Jakarta (Dikdas): Aplikasi Padamu Negeri telah dibekukan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan kepada Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Selasa pagi, 28 Juli 2015, Tim Ad Hoc menggelar rapat di Gedung C lantai 18 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Rapat menyepakati sejumlah langkah yang menjamin proses penyatuan tidak mengganggu atau mengurangi layanan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Dijadwalkan, proses penyatuan selesai dalam sebulan ke depan.

�Cukup dengan satu sumber data, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memanfaatkan data Dapodik untuk berbagai kebutuhan layanan,� ujar Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, usai rapat.

Menurut Supriyatno, salah satu langkah yang dilakukan dalam penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik adalah penyatuan referensi, struktur, dan kelengkapan data. Hingga kini upaya tersebut berjalan lancar.

Diharapkan, dengan dilakukannya penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik, layanan terhadap guru, operator sekolah, dinas pendidikan, dan semua pemangku kepentingan berjalan lebih baik. �Ini akan menjadi bahan kebijakan pimpinan baik di tingkat kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota,� ujar Supriyatno.

Dampak positif penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik dirasakan langsung oleh operator sekolah. Mereka tidak perlu memasukkan data yang sama ke dalam aplikasi yang berbeda. Dengan begitu, langkah ini menjamin efisiensi kinerja operator dari segi waktu dan tenaga. �Sekarang disambut gembira oleh teman-teman operator,� tegas Supriyatno. Mulai tahun pelajaran baru 2015/2016, operator tak perlu lagi menjaring data melalui Padamu Negeri.

Tim Ad Hoc berasal dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, eks-Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar, eks-Direktorat P2TK Pendidikan Menengah, eks-pengelola Padamu Negeri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan tim konsultan.* (Billy Antoro)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

UPGRADE Database Dapodikmen untuk Layanan yang lebih Baik

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
2. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia

Assalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada rapat koordinasi penyatuan Dapodikdas dan Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, maka diperlukan upgrade database 2.4.3 menjadi 2.4.5 yang kemudian diikuti dengan update aplikasi 8.1.4 ke 8.2.0 yang akan di jadwalkan pada tanggal 2 Agustus 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan jadwal  upgrade database sebagai berikut :

Tanggal 27 � 29 Juli 2015
Operator Sekolah diharapkan melakukan sinkronisasi bagi yang sudah melakukan update dan atau entri data pada aplikasi dapodikmen dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2015 Jam 23.00 WIB. Akan ada rencana Rilis aplikasi baru tanpa updater dan langsung menggunakan Installer

Tanggal  30 Juli sd 1 Agustus 2015
Upgrade Database Dapodikmen dari 2.4.3 menjadi 2.4.5. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas X dan tidak diizinkan melakukan proses sinkronisasi.

Tanggal  2 Agustus 2015
Rilis Aplikasi baru versi 8.2.0 pada jam 10.00 WIB.

Adapun untuk daftar perubahan dan pembaruan pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.2.0 adalah sebagai berikut:

1. [Perbaikan] Bug tambah unduh profil sekolah sheet daftar PTK
2. [Perbaikan] Bug jumlah riwayat jabatan fungsional di unduh formulir PTK yang tidak bisa lebih dari lima baris
3. [Perbaikan] Merubah header "SK struktural" menjadi "SK Struktural / Fungsional" di tabel Riwayat Jabatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. [Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "sampai tahun" di tabel tunjangan di Formulir PTK
5. [Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "tingkat kelas" di tabel tunjangan di Formulir PD
6. [Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "program" di tabel tunjangan di Formulir PD
7. [Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Penerima KPS" di tabel tunjangan di Formulir PD
8. [Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Tahun Lahir Ayah" di tabel tunjangan di Formulir PD
9. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
10.[Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
11.[Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
12.[Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
13.[Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
14.[Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
15.[Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
16.[Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
17.[Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
18.[Pembaruan] Modul Jejak Kelulusan Peserta Didik yang telah Lulus
19.[Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
20.[Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
21.[Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
22.[Pembaruan] Kolom Wilayah pada tabel Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)
23.[Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
24.[Pembaruan] Modul Validasi Data
25.[Pembaruan] Modul Pengaturan Kostumisasi Tema Aplikasi


Layanan Pendataan Dapodikmen yang tidak aktif/tidak dapat diakses selama proses upgrade database pada tanggal 30 Juli sd 1 Agustus 2015  adalah sebagai berikut:
1. Seluruh layanan dari situs : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/, meliputi: pengecekan data progress, download aplikasi, download prefill, manajemen dapodikmen, cek data PTK Dikmen, Info Pengawas dan Helpdesk Dapodikmen.
2. Portal bansos BOS pada  laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/
3. Portal bansos PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
4. Proses sinkronisasi tidak dapat dilakukan.


Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah

Penjaringan Data GTK Hanya Pakai Dapodik, Padamu Negeri Tak Beroperasi Lagi

Kami teruskan informasi dari  http://dikdas.kemdikbud.go.id

Jakarta (Dikdas): Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku.

Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK nomor 16587/B/PTK/2015, disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri.* (Billy Antoro)

Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Kami teruskan informasi dari Ibnu Aditya Karana, semoga bermanfaat.

Bismillahirohmanirohim

Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data
Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam 1 bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi 1. NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru yang nantinya menjadi tanggung jawab PDSP dalam hal penerbitan NUPTK.

JADI NGA USAH GUSAR DAN MARI JALANKAN TUPOKSI MASING2

Terima Kasih

Dapodikmen : Informasi Penting Update Data tahun Ajaran 2015-2016

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka penyediaan data untuk penyaluran dana BOS SM periode Juli � Desember 2015 yang tepat waktu, kami sampaikan kembali beberapa informasi penting untuk dipahami dan ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Salah satu perbaikan yang terdapat pada Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.4 adalah perubahan prosedur pemasukkan data NISN, dimana pada form data siswa kolom NISN menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak dapat dientry/diisikan langsung ke aplikasi. Prosedur mengisikan data NISN pada Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 adalah sebagai berikut:
a. Entrykan/isikan data siswa pada menu Peserta Didik dengan langkah-langkah pengisian sesuai yang diuraikan pada buku panduan dengan link sebagai berikut : link
b. Lanjutkan dengan melakukan proses �Registrasi� sehingga siswa tersebut statusnya aktif.
c. Pada Menu Rombongan Belajar, silahkan dibuat rombel dan kemudian dilanjutkan dengan memasukkan siswa ke dalam rombel tersebut. Silahkan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada buku panduan di atas.
d. Setelah siswa masuk ke dalam rombongan belajar, lakukan validasi dan sinkronisasi.
e. Tunggu update data selama 1 x 24 jam untuk masuk ke Manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke sistem VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
f. Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukan proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN, tata cara verval silahkan mengikuti panduan VervalPD yang diterbitkan oleh PDSP dengan link sebagai berikut: link
PERHATIAN: Untuk data siswa baru tahun ajaran 2015/2016 yang telah di masukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi, untuk saat ini belum dapat ter-update ke sistem VervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya referensi tahun ajaran 2015/2016 pada sistem VervalPD oleh PDSP.
g. Pastikan proses vervalPD dilakukan tuntas sampai dengan melakukan proses �Konfirmasi Data�.
h. Selanjutnya cek data pada laman : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, masuk lewat �Login Operator� dan pada bagian Peserta Didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update.
i. Kemudian dari Aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan turun ke Aplikasi Dapodikmen.

2. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Sebagaimana informasi mengenai proses update data di tahun ajaran baru 2015/2016 yang telah kami publikasi sebelumnya, bahwa pelaksanaan proses update data tahun Ajaran 2015/2016 di Aplikasi Dapodikmen menyesuaikan dengan proses periodikal yang berjalan di sekolah. Pada saat ini yang telah dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan update data Sekolah, Sarpras, PTK dan Peserta Didik
b. Melakukan proses kelulusan untuk siswa kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015.
c. Melakukan proses kenaikan kelas.
PERHATIAN: Setelah proses kenaikan kelas dilakukan pada Aplikasi, Sekolah segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk pembentukan dan penetapan rombel khususnya tingkat XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016. Sehingga dapat dilakukan penempatan siswa pada rombel di Aplikasi Dapodikmen untuk siswa tingkat XI dan XII. Selanjutnya Sekolah melakukan sinkronisasi. Hal ini berkaitan dengan persyaratan sistem bahwa siswa akan terhitung dan ditampilkan pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id jika sudah di registrasi dan mempunyai rombel.
d. Melakukan proses update Siswa Baru kelas X Tahun Ajaran 2015/2016
Siswa baru kelas X tahun Ajaran 2015/2016 dapat dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sejalan proses PPDB di sekolah atau dimasukkan setelah proses PPDB selesai.  Update data siswa kelas X tahun Ajaran 2015/2016 tersebut baru dapat dilakukan apabila telah dilakukan pembentukan serta penetapan rombel kelas X Tahun Ajaran 2015/2016.

3. Seputar BOS SM periode Juli � Desember 2015
Sesuai dengan Juknis BOS SM dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015, telah dijelaskan bahwa untuk penyaluran BOS SM semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 (periode Juli � Desember 2015) akan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu:
a. Tahap ke-1 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 1 Juli 2015
Kondisi saat ini kita sedang menuju untuk batas waktu cut off tahap 1 per 1 Juli 2015. Data yang akan di ambil adalah data siswa kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016 yang telah di update dan masuk di Manajemen Dapodikmen pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. (berhubungan dengan poin no.2 Seputar Update Data Tahun Ajaran 2015/2016 di atas).
b. Tahap ke-2 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 31 Agustus 2015
Tahap ini mengakomodasi data siswa yang belum terjaring pada Tahap 1. Apabila dikarenakan adanya masalah teknis, keterlambatan update data, atau masalah proses periodical yang belum selesai (misalnya PPDB belum selesai) sehingga data siswa belum terjaring pada cut off tahap 1, maka akan dimasukkan ke tahap 2 ini.
PERHATIAN: Mengingat proses pencairan dana BOS yang cukup lama (kurang lebih 1 bulan), Sekolah dihimbau untuk memanfaatkan peluang penyaluran BOS tahap 1 di atas dengan fokus pada update/sinkronisasi siswa kelas XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016.  Hal ini lebih mudah karena hanya menaikkan siswa kelas X dan XI dari tahun ajaran 2014/2015 menjadi siswa kelas XI dan XII tahun ajaran 2015/2016 tanpa menginput baru.

4. Seputar PIP (Program Indonesia Pintar)
Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 387/D/KU/2015, Hal: Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, tanggal 26 Januari 2015. Maka untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memasukkan data no, KPS/KKS bagi siswa yang memiliki kartu tersebut ke dalam Aplikasi Dapodikmen. Silahkan ikuti panduannya: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/docs/Panduan_Praktis_Entry_Data_PIP_tahun_2015.pdf
b. Melakukan Validasi No KPS dan KKS, silahkan ikut panduannya: https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

Wassalamu�alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Datu,
Admin Dapodikmen

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Akan Terbit Permendikbud tentang Dapodik

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id semoga bermanfaat.

Surabaya (Dikdas): Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.

Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,� ujar Supriyatno, di Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.

Pada kesempatan itu, Supriyatno juga menyampaikan informasi tentang rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

�Harapannya ketika siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes akademik,� kata Supriyatno.

Tapi demikian, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, rencana itu masih dalam berbentuk harapan

�Mudah-mudahan, bila ini baik, kita bisa melakukannya,� harapnya.

Dinas Pendidikan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Hingga saat ini, update data dari sekolah pada sistem Dapodik sudah bagus. Namun masih ditemukan kelemahan dari sisi akurasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah.

�Kami juga melibatkan kawan-kawan di dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,� ujar Supriyatno.

Keterlibatan dinas pendidikan itu penting mengingat akurasi data masih lemah.

�Ini terjadi juga di Purwakarta. Ada sekolah yang memberi informasi punya 21 ruang kelas yang rusak berat. Setelah kita konfirmasi, ternyata operator sekolahnya itu mencari gampangnya saja. Jadi dicopy paste saja informasinya. Nah karena itu, kita libatkan kawan-kawan di dinas pendidikan kab/kota untuk juga melakukan verifikasi dan validasi Dapodik agar sekolah tidak sembarangan menyampaikan data,� ujarnya.*

M. Adib Minanurohim

Updating Dapodikmen Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan info dari milis dapodik-indonesia.googlegroups.com semoga bermanfaat.

Dalam rangka penyuksesan penyediaan Data Pendidikan Menengah untuk penyaluran BOS SM 2015 untuk periode Juli - Desember 2015, Tim Dapodikmen Pusat telah melakukan beberapa langkah-langkah sebagai berikut diantaranya :

1. Penyempurnaan Aplikasi Dapdikmen sesuai masukkan dari para operator dapodikmen.
2. Melakukan pengaktifan referensi  Semester Ganjil 2015/2016. Dengan demikian sekolah telah dapat melakukan update untuk dapat login dan melakukan proses periodikal pada semester ganjil tahun ajaran 2015/2016. Secara teknis proses periodikal yang dapat dilakukan adalah (a) melakukan proses kelulusan untuk siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015, (b) melakukan proses kenaikan kelas, dan (c) melakukan up date seluruh data pada semester Ganjil 2015/2016.

Selanjutnya, Kami mohon teman-teman operator dapodikmen segera melakukan update data dengan beberapa langkah-langkah teknis sebagai berikut:
1. Login pada semester Genap 2014/2015 kemudian melakukan validasi dan sinkronisasi.
2. Setelah selesai sinkronisasi, log out/keluar dari aplikasi kemudian lakukan refresh (ctrl + f5).
3. Silahkan login ke semester Ganjil 2015/2016, kemudian melakukan proses update data:
a) Update data sekolah
Lakukan update data identitas sekolah dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data yang masih kosong dan edit data yang mengalami perubahan. Data pendukung Identitas sekolah meliputi: data periodik, sanitasi, blockgrant, Yayasan, Program pengajaran dilayani/Paket Keahlian dilayani/Jenis ketunaan, s/d akreditasi.

b) Update data Sarpras
Lakukan update data sarana prasarana dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data ruangan yang belum masuk dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data periodik di semester Ganjil 2015/2016 ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol � Salin semua data periodik�. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian data periodik yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan.

c) Update data PTK
Lakukan update data PTK dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data PTK yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data penugasan di semester Ganjil 2015/2016 ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol � Salin penugasan�. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian penugasan PTK yang telah diisikan di Tahun Ajaran sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung PTK meliputi: data Anak, bea siswa, buku yang pernah ditulis dan seterusnya sampai dengan data riwayat jabatan fungsional.

d) Update data Peserta Didik
Lakukan update data Peserta Didik dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data Peserta Didik yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data periodik di semester Ganjil 2015/2016 ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol � Salin Data Periodik�. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian periodik Peserta Didik yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung Peserta meliputi: data prestasi, beasiswa.

e) Melakukan Proses Kelulusan kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015
Silahkan login ke semester Ganjil 2015/2016 kemudian masuk ke tab Pesera Didik. Pilih dan berikan cek list pada pseserta didik yang akan diluluskan, untuk mempermudah pemilihan siswa kelas 12, pada tab peserta didik pilih tampilkan semua data, kemudian tekan kolom �tingkat kelas saat ini� maka data siswa akan terkumpul sesuai rombelnya. Pilih siswa dan tekan shift untuk melakukan pemilihan siswa dan selanjutnya klik pada tombol �Proses bersama kelulusan�. Pada window proses kelulusan, isian �Keluar karena = pilih �Lulus�, isian �Tanggal Keluar sekolah� = isi �15 Mei 2015�, isian �Alasan� = isi �Lulus�. Proses selengkapnya diuraikan pada Buku Panduan Sukses Implementasi Dapodikmen.

f) Update data Rombongan Belajar/Kenaikan Kelas
Sebelum melakukan proses Kenaikan Kelas ini, pastikan sudah melakukan kelulusan siswa seperti point e). Lakukan update data Rombongan Belajar dengan melakukan proses kenaikan kelas,  pada semester Ganjil 2015/2016 maka data rombongan belajar akan kembali kosong. Silahkan masuk menu �Kenaikan Kelas�  dan lakukan proses kenaikaan kelas untuk seluruh rombongan belajar kelas X dan XI. Secara teknis setelah diklik menu �Kenaikan Kelas� maka ditampilkan form Naik Kelas, pilih salah satu rombel dan klik tombol �simpan dan tutup� , lakukan satu persatu untuk seluruh rombel.

Apabila pada semester Ganjil 2015/2016  terjadi perubahan anggota rombel dikarenakan ada perpindahan siswa atau anggota setiap rombel diatur ulang, maka lakukan perubahan dengan prosedur mengeluarkan siswa yang pindah/dipindah dari rombel lama kemudian dimasukkan ke rombel yang baru. Pengeditan nama rombel sebaiknya dilakukan setelah menyelesaikan proses kenaikan kelas untuk seluruh rombel. Bila anggota rombel semester ganjil 2015/2016 tidak sama dengan semester sebelumnya (sekolah mengadakan pengacakan anggota rombel), maka langkah yang dilakukan adalah membuat Rombel Baru dan memasukkan Siswa ke dalam rombel secara manual, pada jenis pendaftaran pilih �naik kelas�. Dalam hal ini tombol kenaikan kelas tidak digunakan.

g) Validasi dan Sinkronisasi
Setelah semua proses update data di aplikasi Dapodikmen (di komputer lokal) dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan proses validasi dan sinkronisasi. Pada proses validasi pastikan invalid = 0 (nol) jika telah melakukan penambahan data. Hasil dari update data melalui proses sinkronisasi dapat dilihat saat login sebagai operator sekolah  di manajemen Dapodikmen (laman:dapo.dikmen.kemdikbud.go.id).

Secara umum langkah-langkah yang diuraikan di atas adalah proses teknis untuk melakukan update data pada Aplikasi Dapodikmen di Tahun Ajaran 2015/2016, dimana dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan proses periodikal di Sekolah.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Lakukan update Dapodikmen sekarang�..
Jangan Tunda Sampai Esok��
Selamat Bekerja�.
Salam Satu Data Dapodikmen�.


Formulir Peserta Didik dan PTK dapat didownload lewat gambar dibawah ini

Kelengkapan Komponen Pengisian Dapodikmen dapat didownload lewat gambar dibawah ini

Panduan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 untuk SMA/SMA/SMLB

Panduan Praktis Entry Data PIP melalui Dapodikmen


Klik gambar di bawah untuk mengunduh Panduan Praktis Entry Data PIP melalui Dapodikmen.

Tahapan pengusulan NISN

Untuk penyegaran dan pengingat teman-teman OPS, saya arsipkan info dari Bp Taufik Lone (salah satu pengelola data di PSDP Kemdikbud).

Secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval, berikut tahapan nya secara rinci :

*** Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN
*** Lakukan Synchronization(Sync)
*** buka VervalPD dan "
** Check data di tabel Referensi
** Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau
Not Match, tergantung kondisi data
** Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data
** Check kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid

Apabila masih terdapat data yang belum betul,
1. Nama dan atau Tanggal Lahir, Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu :
** Ijazah
** Akta Kelahiran
** Surat Kenal Lahir
** Kartu Keluarga(KK)
** Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah
2. NISN, Lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola dapodik/NISN sebelum PDSP.
3. Siswa keluar karena mutasi atau hal lain
Keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi sangat penting di lakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua tempat/sekolah, atau lebih. atau data siswa tidak ter sinkronisasi oleh sekolah asal ke database PDSP, setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, lakukan sync.
Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan komunikasi dengan sekolah asal, dan memastika OP sekolah asal sudah mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.

Hal yang perlu di ketahui adalah, setelah melakukan sync terakhir, perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar tetapi tidak terjadi perubahan pada data, seger komunikasikan dengan OP Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu(ULT) Kemdikbud.

Semoga di fahami terimakasih.
Taufik Lone