bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikdas. Tampilkan semua postingan

Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2016

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Triwulan 1 Tahun 2016 Kabupaten Pekalongan telah ditranfers ke masing-masing rekening sekolah sesuai dengan data Dapodik yang disinkron ke server sampai dengan tanggal 15 Desember 2015.

Untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 2 Tahun 2016 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server sampai dengan tanggal 1 Maret 2016. Sebagai pengingat dan bahan cros cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodik mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;



1. Verifikasi Peserta Didik per 25-02-2016 pukul 13.34 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 26-02-2016 pukul 07.30 WIB, klik DISINI

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

TUJUAN :
1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan 
7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan
4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik DISINI atau DISINI

Sumber : http://timdapodik.blogspot.co.id

Undangan Pelatihan Teknis dan Validasi Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik, dimohon Saudara menugaskan Operator Dapodikdasmen untuk hadir pada:

Hari/Tgl: Terlampir sesuai angkatan/gelombang
Tempat  : Terlampir
Pukul    : 08.00 WIB s.d. selesai
Acara    : Pelatihan teknis dan validasi pemutakhiran data semester 2
Kelengkapan peserta :
1. Laptop yang dapat terkoneksi Wi-Fi
2. Roll kabel
3. Surat Penugasan Operator Dapodikdasmen
4. SK Pembagian Tugas Mengajar
5. Surat Tugas.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK


NB.
Untuk download surat silahkan klik DISINI
Lampiran 1 (UPT) klik DISINI
Lampiran 2 (SMP Angkatan 1) klik DISINI
Lampiran 3 (SMP Angkatan 2) klik DISINI
Lampiran 4 (SMA) klik DISINI
Lampiran 5 (SMK) klik DISINI

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Dasar : 
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik;

2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintregrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasikan ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
3. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirim oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Intregritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
4. Data Dapodik semester II akan dijadikan dasar acuan penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka perioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
5. Batas pengusulan calon penerima Aneka Tunjangan oleh Operator SIM Tunjangan Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2016, sehingga diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke server pusat sebelum tanggal tersebut.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK

Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan surat dari Dirjen Dikdasmen, Kemdikbud.
Surat resmi ditujukan kepada Yth;
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan lanyanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yanga dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go. id.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera di integrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikdasmen sebelumnya.
5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

NB. Surat resmi ke sekolah, segera kami buat setelah ada disposisi pimpinan, terima kasih.
Mirror
Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 klik DISINI atau DISINI
Manual Aplikasi 4.1.0 klik DISINI
FAQ Aplikasi 4.1.0 klik DISINI

Update Info 3 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan info seputar UN 2015/2016 dari bos Guruh Mada, semoga bermanfaat.

Bagi sekolah yang sudah di import datanya ke biosystem online (sudah kirim file .dz ke dinas kab/kota) agar melakukan hal sebagai berikut:
A. Sekolah berhasil di import
1. Login ke biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
2. Cek jumlah peserta didik
3. Cek data peserta didik
a. Kd Pes SMP
b. Prog.Studi
c. Parl.
d. Abs.
e. Nama
f. Tempat Lhr
g. Tanggal Lhr
h. Sex
i. Kd.Peslama
j. No.Induk
k. NISN
4. Jika ada kesalahan maka hal yang perlu dilakukan adalah
a. Memperbaiki data siswa tersebut pada aplikasi dapodikmen
b. Melakukan sinkronisasi
c. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
d. Mengunduh file .dz dan berita acara
e. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
f. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

B. Sekolah gagal di import (kode.pes SMP salah/tidak terdaftar)
1. login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
2. unduh file CPUN excel
3. copy no.peserta ujian
4. login k biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
5. Pilih menu data UN SMP
6. Pastekan copy no.peserta ujian
7. Klik menu cari
8. Pastikan no.peserta ujian terdapat dalam database
9. Jika ada kesalahan no.peserta ujian
a. Login aplikasi dapodikmen
b. Pilih menu peserta didik
c. Pilih siswa tersebut
d. Klik menu registrasi
e. Perbaiki no.peserta yang salah
f.Lakukan sinkronisasi
10. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

C. Sekolah gagal di import (tanggal lahir format salah)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu peserta didik
3. Pilih siswa kelas XII
4. Pilih menu ubah
5. Perbaiki tanggal lahir
6. Pilih simpan
7. Lakukan sinkronisasi
8. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

D. Sekolah gagal di import (kode studi salah/ kode program studi tidak terdaftar)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu sekolah
3. pada data rinci sekolah pilih paket keahlian dilayani (smk) atau program pengejaran dilayani (sma)
4. pastikan paket keahlian/program pengajaran yang ada disekolah sudah ada
5. jika belum ada
a. pilih tambah
b. pilih nama kelompok program & paket keahlian(smk) atau program pengajaran/layanan (sma)
c. isikan nama paket keahlian (smk)
d. simpan dan tutup
6. pilih menu rombongan belajar
7. cek kurikulum yang dipakai, tidak diperbolehkan menggunakan kurikulum UMUM
8. cek paket keahlian sat.pendidikan (smk) atau program pengajaran sat.pendidikan (sma), tidak diperbolehkan menggunakan paket/prog.pengajaran UMUM
9. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

*note: jika melakukan perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung maka diwajibkan melakukan verval ulang

Update Info 2 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Validasi data Calon Peserta UN/USM

 1. untuk validasi data Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ortu, Alamat, Agama bisa langsung diperbaiki lewat Aplikasi Dapodik versi 4.0.2 (begitu aplikasi disinkron data di web manajeman_un langsung berubah/real time)
2. untuk validasi NISN harus lewat web vervalpd (malam minggu uji coba verval ulang NISN dengan mas Darislong, NISN bisa langsung masuk ke web manajeman_un)

Update Info 1 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Yth. Bapak/Ibu Panitia Pelaksana UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan UN dan USM, mohon bantuan untuk segera login dan melakukan pendataan Calon Peserta UN/USM sesuai juknis/mekanisme Pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Terlampir adalah panduan singkat dan alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Demikian, atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

NB.
1. Alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016 klik DISINI
2. Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN 2016 klik DISINI
3. Panduan singkat BIOSISTEM (Khusus Admin Kab/Kota) klik DISINI 
4. Surat resmi dari Dindikbud Kab. Pekalongan masih dalam proses.

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Kami teruskan salinan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, sumber dari pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bermanfaat.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN)
2. Kepala Kantor Regional BKN
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diats, perlu diperhatikan hal-hal sebagi berikut.
a. Guru yang menajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tengan Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi Guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Persiapan Pendataan Calon Peserta UN dan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016

Berdasarkan Workshop Persiapan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 11-12 November 2015 didapatkan hasil antara lain;
1. Data calon peserta Ujian diambil dari Dapodik sinkronisasi terakhir tanggal 31 Desember 2015.
a. Dimohon kepada Sekolah untuk segera melakukan validasi peserta didik tingkat akhir (tingkat 6, 9 dan 12).
b. Pastikan Sekolah telah menerima salinan Akta Kelahiran dan Ijazah jenjang sebelumnya dari Orang tua/Wali.
c. Pastikan data Nama, Tempat dan Tanggal lahir, Nama Orangtua, NISN sudah valid.
d. Khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK pastikan data SKHU (Nomor Peserta Ujian jenjang sebelumnya) sudah valid.
e. Jika ditemukan data yang belum valid, segera perbaiki dan disinkron lewat aplikasi dapodik.
f. Khusus untuk perbaikan NISN, Nama dan Tanggal Lahir hanya bisa dilakukan lewat web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Jika ada Sekolah yang tidak bisa login di web tersebut, segera hubungi Subag Program.
g. Perbaikan data NISN, Nama dan Tanggal Lahir di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id harus melampirkan scan data pendukung dan menunggu persetujuan dari Admin PSDPK (mohon untuk mempertimbangkan waktu). Jika Sudah disetujui, pastikan lakukan verval sampai ke tabel Konfirmasi Data.

2. Tidak ada mekanisme editing di web Manajemen UN.
Khusus untuk Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada kepastian apakah pegelolaan data UN/US menggunakan web sendiri (Bio-SISTEM ONLINE) atau ikut pusat (http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ dan http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen/web/).
Apapun keputusan yang nanti akan keluar, entah menggunakan web sendiri ataupun ikut pusat, sudah bisa dipastikan bahwa proses editing hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Dapodik.

3. Data calon peserta ujian untuk Madrasah diambil dari data EMIS.
Karena pengelolaan EMIS ada di Kemenag maka progres dan kualitas data EMIS seperti apa kami belum mengetahui.

Semoga bermanfaat.

Buka Kunci Contoh Kasus 3 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,..

Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya.
Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan.

Ilustrasinya begini :
Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
1. Pada bulan Juli 215:
Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015).
2. Pada bulan Agustus 2015 :
Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Dengan kasus ini sebenarnya tidak akan ada masalah jika :
1. Operator langsung merubah data pada dapodik sesuai dengan tanggal mulai tugas dari si guru masing-masing
2. Masukan data guru baru, guru B pada dapodik
3. Isi TST tugas tambahan guru A,
4. Isi tugas tambahan guru B dengan TMTnya
5. lakukan syncronisasi data pada bulan Agustus 2015 atau setelatnya September 2015,.
6. Maping rombel masing-masing guru sesuai dengan perubahan jadwal yang terjadi.

Jika tahapan ini dilakukan sesuai dengan masanya maka tidak akan ada masalah, tidak akan ada istilah tugas tambahan terkunci, sebab SKTP belum terbit pada bulan Agustus.

"Lakukan Syncronisasi data sesuai dengan masanya, jika terjadi perubahan data"

Menunda syncronisasi karena menunggu kepala sekolah lama (guru A) terbit SKTPnya adalah langkah yang salah dan tidak tepat.

Namun jika yang salah tadi terlanjur terjadi bagaimana????

Sebenarnya kuncian tugas tambahan tidak berbeda jauh dengan kuncian rombongan belajar, sama-sama mengunci jumlah jam mengajar atau ekuivalensinya. Tujuannya adalah untuk menjaga validitas data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP.
Sebab jika data berubah setelah SKTP terbit, maka SKTP tersebut harus dibatalkan. saat SKTP seorang guru dibatalkan, maka mempengaruhi data SKTP secara guru keseulurhan yang memiliki nomor SKTP yang sama. Akibatnya adalah pembayarannya SKTPnya jadi tidak syah dan harus mengembalikan. Coba bayangkan gara-gara satu orang salah 6000 orang lainnya harus mengembalikan pembayaran sktpnya, berapa repotnya dinas pendidikan di kabupatan/kota harus melakukan perbaikan berkas pengusulan pembayaran.

"Jujurlah pada data, maka data akan jujur pada kita"

syarat utama guru yang terkunci tugas tambahannya (guru B) adalah guru yang mengunci (guru A) harus memiliki jam mengajar tidak kurang dari 24 jam setelah tugas tambahanya di non aktifkan,
Jika guru yang mengunci (guru A) tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar maka kuncian tidak bisa dibuka.

contoh ilustrasi diatas akan jadi masalah saat guru A tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar, sehingga guru B tidak bisa terbit SKTPnya.
Agar guru B bisa dibuka kuncian tugas tambahannya guru A harus mencari jam mengajar disekolah lain dan minimal mengajar 6 jam di sekolah induknya.
Jika guru A sudah memenuhi 24 jam mengajar tetapi jam disekolah induknya masih kurang dari 6 jam, ini pun masih sulit untuk membuka kuncian tugas tambahan guru B.

demikian semoga manfaat

Kasus 4 menyusul...

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Buka Kunci Contoh Kasus 2 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih soal buka kuncian rombel,..

Pada kasus kali ini akan saya gambarkan beberapa guru yang mengajar mata pelajaran sama tapi pada rombel dan sekolah yang berbeda...

Ada 4 guru matematika A, B, C, D.

dimana guru tersebut mengajar di 3 sekolah berbeda,..
Guru A mengajar di sekolah AAA
Guru B mengajar di sekolah BBB
Guru C dan D mengajar di sekolah CD

Sekolah AAA adalah sekolah menengah pertama dengan sekolah baru dimana rombelnya cuma ada tiga rombel, yaitu kelas 1A, 1B dan 1C,...
sehingga guru A cuma dapat jam 8 jam (pada ilustrasi ini jjm matematika 4 jam)

Sekolah BBB adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 7 rombel
dalam perhitungan guru B bisa memegang jam sebanyak 28 jam....

Sekolah CD adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 14 rombel.
dalam perhitungan JJM matematika adalah 56 jam, karena ada dua guru matematika, maka jamnya dibagi 2, masing-masing dapat 28 jam...

Jika kita lihat berdasarkan uraian diatas guru A akan bermasalah mendapatkan jam mengajar untuk pemenuhan 24 jam, sedangkan guru B,C dan D memiliki jam diatas batas minimum.

Apakah bisa Guru A mengambil jam guru B,C dan D.
secara teori bisa, tapi apakah mungkin pada jarak trmpuh yang jauh antar sekolah.

Masalahnya saat ini adalah guru B,C dan D sudah terbit SKTPnya maka tidak mungkin guru A mengambil jam guru B,C dan D. sebab sudah di kunci. (pertanyaannya kalau memang si guru A mau ambil jamnya guru B,C dan D.. sejak kapan guru mengajar di sekolah BBB dan CD..karena kuncian ini baru berlaku pertengahan bulan Oktober. jadi kalau dia sudah mengajar di sekolah B dan CD dari bulan agustus 2015, seharusnya datanya tidak masalah.).

Ingat manipulasi adalah pidana
Anggap saja benar si guru A mengajar di sekolah BBB dan CD dari awal tahun ajaran, ini terjadi karena keteledoran kedua OPS di sekolah BBB dan CD.

sebelum buka kunci pastikan  :
1. data si guru A sudah di input disekolah BBB dan CD dan sudah dimasukan kedalam rombel.
2. Guru B, C dan D sudah dikeluarkan dari rombel yang diberikan ke guru A.
3. lakukan syncronisasi di semua sekolah dimana guru A mengajar.
4. salah satu sekolah tidak syncron atau gagal syncron bisa jadi data kuncian tidak akan terbuka
5. Guru B,C dan D tidak boleh melepaskan lebih dari satu rombel,..
6. Jadi jika awalnya guru B,C dan D masing2 pegang 7 kelas,.. saat ini harus minimal pegang 6 kelas dimana masing2 kelas memegang 4 jam (6x4 = 24) jadi  masih memenuhi batas minimum mengajar.
7. Jika Guru B menyerahkan dua kelas, maka kuncian tidak bisa dibuka. begitu juga dengan guru C dan D.

prosedur buka kunciannya :
1. Guru A datang ke OP simtun,..bawa NUPTK 
2. serahkan NUPTK guru A ke op simtun untuk login ke Info GTK
3. gunakan password simtun untuk mengisi password pada info GTK
4. cari tombol "cek Kuncian Rombel dan Tugas Tambahan"
5. 
6. Click
7. 
8. Click "Buka Kuncian" yang berwarna merah,. jika status bukanya bisa buka.

Tidak perlu ke OP simtun APALAGI ke Jakarta kalau statusnya seperti ini :

Jadi tidak perlu datang ke Jakarta,..

Untuk kasus 3 klik DISINI

Buka Kunci Contoh Kasus 1 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar.
Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb:

Kasus 1 :
Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. Pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B.
Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masing-masing minimal 24 jam,
Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,..

Kenapa begitu?
Selidik punya selidik ternyata Guru A dimapping di kelas 1A dan di mapping juga di kelas 1B. Jadi jumlahnya 48 jam, dan guru B cuma dimapping di kelas 1B tapi jamnya.

Guru A sudah SKTP,.. saat sktp di terbitkan data guru B belum valid, sehingga jamnya masuk kedalam jam guru A,

Yang kasus seperti ini mudah saja,.. asalkan dapodiknya sudah di isi sesuai riil keadaan yang ada disekolah maka guru B bisa saja dibuka kuncinya,.. sehingga guru A tidak mengajar di dua kelas,..

caranya : DATANG KE OP SIMTUN,..
1. Kasih NUPTK guru B (guru yg belum sktp) ke op simtun untuk digunakan sebagai user id saat login ke info GTK
2. Gunakan password simtun sebagai password pada login info GTK.
3. Cari tombol "cek Kuncian Rombel dan Tugas Tambahan"
4. 
5. Clik
6. 
7. Click "Buka Kuncian" yang berwarna merah,. jika status bukanya bisa buka.

Tidak perlu ke OP simtun APALAGI ke Jakarta kalau statusnya seperti ini :


Jadi tidak perlu datang ke Jakarta,..

Untuk kasus 2 klik DISINI

Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik Terhadap Guru

Surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia, semoga segera ditindaklanjuti dan ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang ada dilingkaran lanyanan pendidikan, terutama untuk bapak-ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk point pemenuhan kualifikasi akademik, bisa dipastikan hampir semua guru yang memiliki sertifikat pendidik di wilayah kabupaten pekalongan telah berijazah S1/DIV. 

Masalah muncul di point kedua yakni di Rasio Peserta Didik Terhadap Guru. Seperti kita ketahui bersama, wilayah kabupaten pekalongan membentang dari pantai sampai dengan pengunungan. Meskipun begitu tidak ada satupun desa di wilayah kabupaten pekalongan yang masuk dalam kategori daerah khusus, sehingga semua layanan pendidikan di wilayah kabupaten pekalongan mempunyai standar yang sama.


Hampir semua sekolah yang berada di daerah pegunungan, sangat sulit untuk memenuhi standar minimal. Disamping memang jumlah penduduk usia sekolah yang tidak mencukupi, juga jarak antar sekolah yang tidak memungkinkan untuk dimerger ataupun ditutup. Untuk sekolah-sekolah diwilayah seperti ini seharusnya layak masuk dalam katergori layanan khusus.

Berbeda halnya dengan sekolah yang berada di daerah datatan rendah, yang notabene jumlah penduduk usia sekolah melimpah dan jarak antar sekolah masih terjangkau. Jika ada sekolah di wilayah ini yang tidak bisa memenuhi standar minimal, maka sekolah tersebut tidak masuk dalam kategori layanan khusus tetapi masuk dalam kategori sekolah tidak diminati.

Masalah berikutnya adalah belum jelasnya penetapan sekolah layanan khusus. Baik dasar hukum maupun siapa yang berhak untuk menetapkan satuan layanan khusus di wilayah kabupaten. Apakah bisa ditetapkan oleh Kepala Dinas, Bupati atau harus setingkat Menteri.

NB.
Catatan di halaman ini hanyalah sebuah opini pribadi, bukan merupakan pandangan tempat saya bekerja, terima kasih.
Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

Cara Melihat Detail Rombel di Server Dapodikdas

Sudah menjadi agenda rutin P2TK Dikdas, tiap semester harus mencetak SKTP bagi bapak-ibu guru yang memenuhi syarat mengajar 24 jam linier. 

Verifikasi JJM Linier diambil dari data Dapodikdas yang dikirim masing-masing sekolah. Walaupun sudah berulang kali mengisi data di Aplikasi Dapodikdas, sampai dengan saat ini masih ada beberapa PTK yang belum bisa terbit SKTPnya karena JJM Belum Memenuhi Syarat.

Untuk membantu teman-teman Operator dan Bapak/Ibu Guru melihat dan membandingkan isian tabel Pembelajaran yang telah di entry di Aplikasi Dapodikdas dengan data yang tampil di Server Dapodikdas, saya coba share sedikit trik ini.

2. Login sebagai Operator

3. Setelah berhasil login, akan masuk kehalaman dibawah ini

4. Abaikan halaman diatas. Buka tab baru dan ketik alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, masuk ke menu Progres Pengiriman 

5. Pilih wilayah sampai ke sekolah anda. Setelah sampai ke menu Profil Sekolah, kita bisa melihat ID Sekolah di URL yang ada di address bar. Simpan ID tersebut yang akan kita gunakan untuk melihat Detail tabel Pembelajaran.

6. Setelah memperoleh ID Sekolah, silahkan buka alamat ini http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/profsek/show/XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX
Ganti huruf /XXXXXXXX-XXX-XXX-XXXX-XXXXXXXXXXXX dengan ID Sekolah Anda

7. Silahkan geser kebawah halaman tersebut untuk melihat Rombongan Belajar, kemudian klik di nama Rombel untuk melihat detail isian tabel Pembelajaran.

Silahkan manfaatkan triks diatas, sebelum halaman ditutup oleh Admin Dapodikdas Pusat.


Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2015

Sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun Anggaran 2015, untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 4 Tahun 2015 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server Dapodikdas sampai dengan tanggal 21 September 2015.

Sebagai pengingat dan bahan cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodikdas mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;






1. Verifikasi Peserta Didik per 15-09-2015 pukul 08.33 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 16-09-2015 pukul 07.20 WIB, klik DISINI
3. Verifikasi Peserta Didik per 17-09-2015 pukul 17.11 WIB, klik DISINI
4. Verifikasi Peserta Didik per 18-09-2015 pukul 17.18 WIB, klik DISINI
5. Verifikasi Peserta Didik per 19-09-2015 pukul 17.17 WIB, klik DISINI
6. Verifikasi Peserta Didik per 21-09-2015 pukul 19.53 WIB, klik DISINI
7. Verifikasi Peserta Didik per 22-09-2015 pukul 11.13 WIB, klik DISINI

Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Menindaklanjuti keluarnya Aplikasi Dapodikdas versi 4.00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab data di sekolah, segera menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data tahun pelajaran 2015/2016;
2. Installer Dapodikdas 4.00, Manual Aplikasi 4.00 dan FAQ 4.00 dapat di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh;
3. Operator Sekolah wajib membaca serta memahami isi Manual 4.00 dan FAQ 4.00;
4. Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengoreksi kelengkapan dan validitas data yang diinput dan diupdate oleh Operator Sekolah;
5. Data dari Aplikasi Dapodikdas digunakan oleh Kemdikbud sebagai dasar pemberian bantuan ke Sekolah, PTK dan Peserta Didik;
6. Kepala Sekolah dimohon untuk menerbitkan surat tugas bagi Operator Sekolah untuk masa tugas tahun pelajaran 2015/2016. Jika ada pergantian personil operator dan dikuatirkan terjadi penyalahgunaan data oleh personil lama, maka Kepala Sekolah dapat mengajukan surat perubahan/reset Kode Registrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Kasubag Program;
7. Kode Registrasi bersifat sangat rahasia karena merupakan kunci untuk membuka Aplikasi Dapodikdas dan melihat semua data yang ada di sekolah, sehingga hanya boleh diketahui oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah;
8. Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.

Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Kabupaten Pekalongan

Untuk download surat, silahkan klik DISINI

Informasi Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Dengan ini kami informasikan bahwa tahun ajaran 2015/2016 aplikasi Dapodik untuk pengumpulan/ updating data individual Satuan Pendidikan, Peserta Didik , Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah kami luncurkan dengan versi 4.00.

Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujian
8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
10 [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
11.[Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
12.[Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
13.[Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
14.[Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
15.[Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
16.[Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
17.[Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
18.[Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
19.[Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
20.[Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
21.[Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
22.[Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
23.[Pembaruan] modul validasi 2 arah
24.[Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.

Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaannya dapat diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.

Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
Link Alternatif Dapodikdas 4.00 klik DISINI atau DISINI
Manual Aplikasi Dapodikdas 4.00 klik DISINI atau DISINI

Padamu Negeri dan Dapodik Disatukan, Layanan Pendidikan Akan Lebih Baik

Jakarta (Dikdas): Aplikasi Padamu Negeri telah dibekukan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan kepada Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Selasa pagi, 28 Juli 2015, Tim Ad Hoc menggelar rapat di Gedung C lantai 18 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Rapat menyepakati sejumlah langkah yang menjamin proses penyatuan tidak mengganggu atau mengurangi layanan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Dijadwalkan, proses penyatuan selesai dalam sebulan ke depan.

�Cukup dengan satu sumber data, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memanfaatkan data Dapodik untuk berbagai kebutuhan layanan,� ujar Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, usai rapat.

Menurut Supriyatno, salah satu langkah yang dilakukan dalam penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik adalah penyatuan referensi, struktur, dan kelengkapan data. Hingga kini upaya tersebut berjalan lancar.

Diharapkan, dengan dilakukannya penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik, layanan terhadap guru, operator sekolah, dinas pendidikan, dan semua pemangku kepentingan berjalan lebih baik. �Ini akan menjadi bahan kebijakan pimpinan baik di tingkat kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota,� ujar Supriyatno.

Dampak positif penyatuan Padamu Negeri dan Dapodik dirasakan langsung oleh operator sekolah. Mereka tidak perlu memasukkan data yang sama ke dalam aplikasi yang berbeda. Dengan begitu, langkah ini menjamin efisiensi kinerja operator dari segi waktu dan tenaga. �Sekarang disambut gembira oleh teman-teman operator,� tegas Supriyatno. Mulai tahun pelajaran baru 2015/2016, operator tak perlu lagi menjaring data melalui Padamu Negeri.

Tim Ad Hoc berasal dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, eks-Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar, eks-Direktorat P2TK Pendidikan Menengah, eks-pengelola Padamu Negeri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan tim konsultan.* (Billy Antoro)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

30 Juli, Dapodikdas Versi 4.0.0 Rilis!

Jakarta (Dikdas): Untuk meningkatkan performa Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Versi 4.0.0 akan segera dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Demikian disampaikan Supriyatno, Kepala Subagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin, 27 Juli 2015.

�Ini untuk peningkatan performa Dapodikdas, sehingga versi 3.0.3 diubah menjadi 4.0.0,� ujar Supriyatno di ruang Dapodikdas, lantai 5, Gedung E, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Supriyatno menambahkan bahwa ada perbedaan antara Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 dengan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0. Pertama, ada penambahan referensi baru yang meliputi wilayah dan operasional. Kedua, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah. Ketiga, entri dan atau update data dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu komputer.

�Seiring dengan rilis Aplikasi Dapodik terbaru itu, operator sekolah diwajibkan untuk melakukan update atau penyempurnaan data, baik yang berhubungan dengan siswa, guru, serta sarana dan prasarana,� tegas Supriyatno.

Perubahan versi di atas, juga terjadi pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) dari versi 8.1.4 menjadi 8.2.0.

Sementara itu, Yusuf Rokhmat, staf Data dan Informasi, menambahkan bahwa rilis Aplikasi Dapodikdas tersebut juga akan diiringi dengan peluncuran wajah baru laman Dapodikdasmen.

�Ada metode tambah peserta didik baru online melalui Dapodikdasmen, sehingga operator sekolah tidak input ulang siswa kelas 7 (SMP),� ujarnya.*

M. Adib Minanurohim.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id