bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif

Jakarta, Kemendikbud � Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama (2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

�Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,� ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul �Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. �Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar�,  tegas Menteri Anies.

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. �Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum�, jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Gloria Gracia)

Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Pekalongan

Kepada Yth.:
1. Kepala SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta
2. Kepala SD lewat Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
di
Tempat

Dasar :
Disposisi Bupati Pekalongan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27 Januari 2015, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Nomor : 233/C/KR/2015 perihal : Penetapan  Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015, tertanggal 15 Januari 2015 dan Hasil Rapat Koordinasi tanggal 23 Januari 2015 di Ruang Asisten Pemerintahan, Bupati Pekalongan menetapkan :
a. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagai sekolah Uji Coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di Kabupaten Pekalongan
b. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ditetapkan untuk kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai Semester Dua Pelajaran 2014/2015

Untuk membaca lebih lengkap, silahkan download surat DISINI

Surat Edaran Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagi berikut:

Lebih lengkap silahkan download Surat Edaran bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah DISINI
















Update per 26 Januari 2015
Info dari Bp. KISDIYANTO selaku Kasi PPTK Dikdas dan Penanggung jawab Kegiatan Tunjangan Profesi Guru Jenjang SD dan SMP, untuk Sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan akan mengikuti Surat Edaran tersebut.

Informasi Pendataan Sekolah Yang Akan Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013

Kami teruskan informasi dari Yusuf Rokhmat;
Menindaklanjuti Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan dalam rangka memfasilitasi pengumpulan/pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan K13, maka Sekolah dan Dinas perlu melakukan sebagai berikut :
1. Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat)
2. Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap
3. Dinas Kabkota menginputkan form tsb ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (SEDANG TAHAP PEMBANGUNAN).

NB. Form Usulan Kesiapan Melaksanakan Kurikulum 2013 ada di Halaman 6 dari file dokumen dibawah ini
Untuk download dokumen klik DISINI


Kemdikbud Luncurkan Ruang Partisipasi Publik terkait Kurikulum 2013

Jakarta, 17 Desember 2014 --- 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan, atau dengan mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan pemerintah bertekad untuk mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik. Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan. �Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas,� ungkap Menteri Anies Baswedan. �Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini,� ujarnya.

Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tariff normal untuk mengakses nomor khusus ini. Adapun cara mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan.

Mendikbud menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Diantaranyam orang tua (ortu), siswa, guru, kepala sekolah (kepsek), dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: �KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.�

Pada media karingan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat. Layanan SMS sementara dapat dilayani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator yang lain juga dapat terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645. (***)

Peraturan Dirjen Tentang Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Bersama Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Untuk download dokumen klik DISINI atau DISINI

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Resmi Kemdikbud Jenjang SMP

Kami teruskan informasi dari Yusuf Rokhmat;

Bismillahi informasi rapot SMP
Direktorat Pembinaan SMP
Ditjen Dikdas

Aplikasi Rapot SMP :
Untuk download dari link ASLI klik DISINI, download dari server MIRROR klik DISINI
Petunjuk penggunaan :
Untuk download dari link ASLI klik DISINI, download dari server MIRROR klik DISINI

Aplikasi dapat juga didownload lewat laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
Forum Tanya Jawab rapot SMP :
https://www.facebook.com/profile.php?id=100008663947511









Syarat Instalasi;
- Laptop sudah terdapat DAPODIKDAS versi 3.0  berikut data lengkap dari satuan pendidikan yang valid
-Laptop Windows XpSp2/7/8/Vista

Langkah langkah Instalasi
1. Instal berturut-turut:
- Rapor-SMP-v1003.exe
- updates_v10032.exe
- updates_v10033.exe
2. Buka : http://localhost/rapor-smp 
3. Login dengan username: admin dan password: admin 

Update Informasi
1. Dari Forum Aplikasi Rapor SMP per tanggal 18 Desember 2014
Untuk membuka Aplikasi Rapor SMP
Gunakan URL Dapodik, ditambahkan /rapor-smp
Port number selalui mengikuti!
Contoh 1:
URL Dapodik http://localhost/
Maka aplikai rapor http://localhost/rapor-smp
Contoh 2:
URL Dapodik http://localhost:8080/
Maka aplikai rapor http://localhost:8080/rapor-smp

Untuk mengakses Aplikasi Rapor SMP bersama-sama, silahkan aktifkan Lokal Area Network (WiFi ataupun Cable). Ketikkan IP Address PC yang menjadi Server Aplikasi. Contoh:
IP Address PC yang menjadi server aplikasi: 192.168.1.100
Maka untuk mengakses aplikasi tersebut melalui LAN adalah http://192.168.1.100/rapor-smp

Untuk Mata Pelajaran Agama
- Nilai baru bisa diinput jika telah dilakukan pemetaan Agama. Fitur ini untuk mengakomodir peserta didik yang berbeda antara aga yang dianutnya dengan agama yang dipelajarinya.
- Khusus peserta didik yang mengambil nilai di luar sekolah dikarenakan tidak ada PTK yang mengajar agama yang dianutnya, maka input nilai diserahkan kepada PTK yang mengajar agama di kelasnya.

Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya yang memiliki cabang Mapel.
Pada saat input nilai, pilih cabang Mapel, jangan memilih Mapelnya.
Contoh 1:
untuk input nilai Prakarya-Rekayasa maka pilihlah Rekayasa, bukan Prakarya.
Contoh 2:
untuk input nilai Seni Budaya-Seni Musik maka pilihlah Seni Musik, bukan Seni Budaya.

2. Dari Forum Aplikasi Rapor SMP per tanggal 18 Desember 2014 pukul 22.57 WIB
Menjawab beberapa pertanyaan.
1. Pada Salinan Data, seluruh PTK yang pernah berada di dalam database Dapodik akan tetap terlihat meskipun sudah dihapus karena sudah tidak mengajar ataupun telah meninggal dunia. Pada menu Pengaturan, buatkan account hanya untuk PTK yang aktif mengajar di Rombel pada semester yang sedang berjalan.
2. Nama PTK pada rapor akan otomatis tercetak sesuai Dapodik (PTK mengajar Mapel apa? dan Rombel berapa?).
3. Pengisi nilai harian (sikap, pengetahuan, keterampilan) adalah Guru. Pengisi nilai Sikap antar Mata Pelajaran dan Cetak Rapor adalah wali kelas. Tugas OPS adalah -Instal Aplikasi, -Sinkronisasi Data, -Deklarasi data berdasarkan rapat Sekolah, -buat account untuk seluruh PTK dan Wali Kelas.
Salam

3. Dari Forum Aplikasi Rapor SMP per tanggal 18 Desember 2014
Petunjuk untuk beberapa pertanyaan serupa di Wall

Update Aplikasi Rapor Resmi Kemdikbud Jenjang SD Versi 1.0.2

Setelah sebelumnya kami posting Aplikasi Rapor versi 2.0.1, kini kami teruskan informasi Update versi 1.0.2 dari web http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id


Perbaikan pada versi 1.0.2 ini adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan Nama Kepala Sekolah pada Rapor. Sudah sesuai dengan data pada Tugas Tambahan di Dapodik.
2. Tambahan Informasi Peserta Didik pada form penambahan data Keikutsertaa Ekstrakurikuler.
3. Perbaikan css untuk menampilkan informasi email pada modul Daftar User. Asalnya tidak terlihat, menjadi terlihat.
Bagi yang sudah menginstal versi sebelumnya TIDAK PERLU di uninstall terlebih dahulu. Pada saat instalasi versi 1.0.2 ini akan dideteksi apakah sudah ada aplikasi Rapor versi sebelumnya atau tidak. Jika sudah, maka hanya mengupdate. Tapi jika belum menginstal versi sebelumnya, atau terjadi kasus tidak bisa menginstal padahal aplikasi sudah di uninstall akan di instal baru.

Untuk download dari WEB Resmi klik DISINI, untuk download dari MIRROR klik DISINI

Renungan Kurikulum KTSP versus Kurikulum 2013

Kami teruskan postingan pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bisa jadi bahan renungan kita semua;

Sebagai orang tua yg putrinya ada di SMAN berbincang-bincang tentang isu kurikulum saat ini. Saya bertanya ke putri saya, apakah bisa membedakan kurikulum KTSP dengan Kurikulum 2013 (Kurtilas), putri saya menjawab dengan entengnya bahwa kalau KTSP mudah dan Kurtilas sulit dipahami karena ceritanya kemana-mana tidak tentu arah. Kamudian saya bertanya apakah kamu tau apa itu fotosintesis, dijawab dengan segera fotosintesis adalah proses pembuatan makanan oleh tumbuhan hijau melalui suatu proses biokimia pada klorofil dengan bantuan sinar matahari pada proses fotosintesis juga di hasilkan oksigen dan air. Itu sebabnya tubuhan hijau sangat efektif untuk menanggulagi polusi udara dan efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
Setelah itu apalagi yang kamu ketahui tentang fotosintesis.

Yaitu saja katanya�.. 

Mungkin putri saya tidak salah juga karena memang KTSP tidak dirancang untuk terintegrasi dengan ilmu lain.
Sambil dia mendengarkan, saya lanjutkan menjelaskan bahwa pada kurtilas akan cerita kemana-mana karena memang ilmu itu saling berhubungan.
Sebagai contoh fotosintesis akan menghasilkan oksigen yang dihirup oleh manusia. Semakin banyak tumbuhan semakin banyak oksigen yang dihasilkan atau sebaliknya semakin hutan yg penuh dengan tumbuhan digunduli maka kemampuan menyerap panas dan menghasilkan oksigen akan berkurang sehingga terjadi pemanasan global. Tumbuhan dapat melakukan fotosintesis hanya pada suhu tertentu. Jika bumi panas maka manusia dibumi akan mati karena tidak seimbangnya antara oksigen yang tersedia dengan kebutuhan manusia untuk hidup. Selain itu pemanasan global akan mencairkan es dikutub utara dan akan menaikkan permukaan air laut. Pastinya kota-kota industri penghasil kebutuhan hidup manusia yang berada di pinggir laut akan terganggu berproduksi bahkan bisa lenyap ditelan air laut. Sawah tidak akan menghasilkan padi dan tanaman lainnya karena tidak bisa hidup pada suhu panas yang melewati batas toleransinya.

Terus apa hubungannya dengan saya katanya�

Anakku, kamu akan hidup di dunia ini yang akan menghadapi persaingan global dimana nanti tidak ada batas ruang dan waktu dibumi ini. Orang luar bisa bekerja dinegara kita sedangkan kita belum tentu bisa bekerja dinegara mereka karena tidak memenuhi standar kompetensi mereka. Ketika dunia berkomitmen menjaga kelesterian bumi agar daya dukungnya seimbang maka semua produk yang dihasilkan harus bersih lingkungan dan bahan yang digunakan tidak boleh dari bahan-bahan yang merusak bumi. Itu artinya kalian harus bisa melakukan rekayasa teknologi ramah lingkungan sehingga bumi tetap lestari. Rekayasa teknologi memerlukan lintas pengetahuan dan hal inilah yang diinginkan kurikulum 2013, bahwa hasilnya bukan saat ini tapi kalian disiapkan saat ini untuk membebaskan bumi dari eksploitasi besar-besaran demi pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh sebagian manusia. Anakku, ayah bukan guru yang bisa menjelaskan mata pelajaran secara integrasi tapi ayah hanya seorang PNS yg pengetahuannya terbatas dan dapat ilmu secara otodidak. Tapi kalau penjelasan ayah membuat kamu lebih mengerti dibanding penjelasan gurumu, maka harapan ayah sebaiknya gurumu melakukan apa yang ayah lakukan agar banyak belajar lintas ilmu dan bisa mempadukan ilmu tersebut dan bisa menyampaikan lebih baik dari ayah�
Tanpa terasa saya terus bercerita ternyata anak saya sudah tidak ada disamping saya karena sudah janjian dengan teman sekolahnya bertemu di sebuah mall. Yah�beginilah anak2 sekarang�mudah2 anakku mulai suka dengan perubahan ini. Amin�.Amin..ya robbalalamin

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Menurut saya pribadi inilah menteri yang SERATUS HARI PERTAMA paling fenomenal di Kabinet Kerja, (hehehe...mungkin karena saya cuma muter-muter di dunia pendidikan atau bisa juga karena kacamata saya yang sudah bureng).

Sebelum anda membaca Permendikbud yang satu ini, akan bijaksana bila anda menluangkan waktu beberapa menit untuk membaca kronologi "Seputar Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013" terlebih dahulu.

Semoga dengan terbitnya Permendikbud ini akan membawa dunia pendidikan Negara Indonesia ke arah yang lebih baik sesuai Amanat UUD 1945.

Untuk download Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan klik DISINI

Kemendikbud Tetapkan Kriteria Implementasi Kurikulum 2013

Harus Akreditasi A dan Buku Sudah Di Sekolah

JAKARTA � Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus ngebut membahas skema baru implementasi Kurikulum 2013 (K-13). Di antaranya menetapkan kriteria kelayakan sekolah yang bakal menjalankan kurikulum anyar itu. Seperti diketahui pada aturan baru, K-13 diterapkan secara terbatas.

Ketua tim evaluasi K-13 Kemendikbud Suyanto mengatakan, mereka dikejar deadline (batas akhir) penuntasan pembahasan evaluasi bulan ini juga. Pasalnya skema baru implementasi K-13, yang terbatas penerapannya, diputuskan dijalankan mulai semester genap tahun pelajaran 2014-2015.

Sesuai kalender akademik Kemendikbud, semester genap mulai dijalankan Januari 2015 depan. �Saya sudah capek selama enam hari di Jakarta bekerja lembur,� kata Suyanto di Jakarta, Kamis (4/12).

Dia mengatakan tim evaluasi yang dia pimpin ditetapkan Mendikbud Anies Baswedan Jumat pekan lalu (28/11). Kemudian mereka diminta membuat rekomendasi final dan harus dipaparkan Rabu lalu (3/12).

Mantan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud itu mengatakan, rapat K-13 yang berjalan hingga kemarin fokus menetapkan kriteria-kriteria kelayakan sekolah. Guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menjelaskan, kriterianya bakal ada banyak. Namun kriteria apa saja yang bakal ditetapkan, keputusannya ada di tangan Mendikbud.

Suyanto mencontohkan beberapa kriteria kelayakan sekolah untuk menjalankan K-13. Di antaranya adalah sekolahnya harus terakreditasi A, kepala sekolah dan sebagian guru harus sudah mengikuti pelatihan implementasi K-13. �Kriteria lainnya adalah guru-guru di sekolah harus sudah bersertifikat profesi,� katanya.

Pria yang hobi pasang status di media sosial itu menambahkan, kriteria kelayakan sekolah berikutnya adalah rasio jumlah guru ideal dan buku-buku K-13 harus sudah berada di sekolah semuanya. Dengan sejumlah kriteria itu, Suyanto berharap impelementasi K-13 di 2015 nanti berjalan mulus tidak seperti tahun ini.

Sekolah yang belum memiliki buku, contohnya, tidak dipaksanakan untuk menjalankan K-13. Saat ini distribusi buku-buku K-13 untuk semester genap sudah mulai berjalan. Pendistribusian buku SMP, SMA, dan SMK lebih baik dibanding untuk jenjang SD.

Suyanto mengatakan paling cepat minggu depan Kemendikbud sudah bisa memutuskan jumlah sekolah yang siap menjalankan implementasi K-13. Diantara sekolah yang berpotensi menjadi pilot project implementasi K-13 adalah 6.325 unit sekolah percontohan periode 2013 lalu.

Jumlah itu setara dengan 5 persen populasi seluruh sekolah yang mencapai 208 ribu unit. �Setelah kriteria kelayakan ditetapkan, bola panas ada di ditjen-ditjen terkait (pendidikan dasar dan menengah, red),� ujar pria yang suka makan rempeyek itu.

Nantinya bagi sekolah yang diputuskan belum layakan menerapkan K-13, tidak perlu kecewa. Sekolah-sekolah itu akan dikembalikan ke Kurikulum 2006 yang sering disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan) DPR Sohibul Iman mengatakan, Kemendikbud memang harus fokus membenahi implementasi K-13. Baginya urusan konten atau isi K-13 sudah baik. �Saya tanya langsung ke guru, mereka bilang K-13 bisa meningkatkan semangat belajar para siswa,� jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (wan)

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Jenjang SD Resmi Kemdikbud

Kami teruskan informasi dari http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id yang pastinya sudah ditunggu-tunggu.

Direktorat Pembinaan SD telah resmi meluncurkan aplikasi penilaian Kurikulum 2013.
Aplikasi Rapor K13 SD ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa.
Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.

User dan password default dari aplikasi ini adalah nomor nuptk dari guru sekolah.
Setelah berhasil login, harap segera mengganti password sesuai buku panduan.

Sebelum bisa digunakan, aplikasi harus pertama kali di sinkronisasi dengan dapodik melalui menu Tools | Sinkronisasi , klik tombol sinkronisasi semua.

Download Aplikasi Rapor Versi 1.0.1 dari Web RESMI klik DISINI
Jika kesulitan download dari web resmi, silahkan download lewat MIRROR yang ada di akhir halaman ini

Langkah-langkah jika ingin mendownload dari laman RESMI diatas;
1. Klik link diatas, akan tampil masuk halaman seperti gambar dibawah ini, klik link "diunduh disini"

2.Akan masuk kehalaman seperti dibawah ini, kemudian klik link "Download"

3. Akan masuk ke halaman seperti dibawah ini, klik cekbox "I agree to the above terms"

4. Tunggu beberapa detik, akan muncul otomatis jendela pop-up download, untuk menyimpan file Rapor-SD_v1.0.exe klik "Save File"

NB. Mohon dibaca ketentuan Hukum dan Penjelasan Penggunaan Aplikasi dsi halaman http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/downloads/func-finishdown/198

Penjelasan :
Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD

Aplikasi ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa.

Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.
1. Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang di organisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
2. Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
3. Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran.
Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi.
Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
4. Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
5. Nilai yang ditampung oleh aplikasi Rapor ini adalah nilai untuk indikator pada tiap kompetensi dasar.
6. Aplikasi Rapor akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensi dasar.
7. Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positif dan negatif untuk tiap siswa.
8. Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuai butir 4.
9. Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahulu dengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), rombel dan siswa.
10. Aplikasi dapat di unduh di http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id

Lisensi/Ketentuan Hukum:
1. Aplikasi ini adalah aplikasi tidak berbayar untuk sekolah.
2. Tidak diperkenankan melakukan reverse engineering, perubahan kode sumber, pemaketan ulang, pada keseluruhan komponen aplikasi ini.
3. Tidak diperkenankan menyebar luaskan data data yang di simpan ataupun digunakan oleh aplikasi ini ke luar sekolah yang bersangkutan.
4. Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan Internasional

NB.
-> Untuk teman-teman yang kemarin sudah terlanjur instal Aplikasi Rapor SD versi 1.0.0 sebelum instal versi 1.0.1, silahkan yang versi lama di UNISNTAL dulu lewat CONTROL PANEL
 
-> Aplikasi Rapor SD Versi 1.0.1 klik DISINI
-> Panduan Instal Aplikasi Rapor SD klik DISINI 
-> Panduan Pengunaan Aplikasi Rapor SD klik DISINI
-> Panduan membuatkan User untuk Guru yang belum punya NUPTK klik DISINI