bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Dasar dan Mekanisme Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Kami teruskan informasi dari http://humas.pekalongankab.go.id semoga bermanfaat.

KAJEN - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara � Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.

Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS  dengan domain http://pupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).

Dwi menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS adalah menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik) bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.

Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. �Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,� tandasnya.

Dalam workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi Haryono juga menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.

Menurutnya, sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah tidaknya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang sama.

Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu dengan masalah rumah tangga.

�Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,� ujar Dwi Haryono.

Demikian juga PNS yang akan melakukan perceraian, tutur Dwi, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.

Usai paparan oleh narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan para peserta workshop yang sebagian besar adalah pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di masing-masing SKPD. (di2k)

Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini


Sistem dan Mekanisme Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini

Pengumuman CPNS Formasi Umum Tahun 2014 Se-Provinsi Jawa Tengah

Untuk teman-teman yang telah mengikuti tes CPNS Formasi Umum Tahun 2014 dan nilainya melampaui ambang batas (Passing grade), kami persilahkan untuk melihat hasil akhirnya lewat laman resmi http://cpns.jatengprov.go.id

Kami sediakan link download dari beberapa Kabupaten/Kota yang sudah mengumumkan Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Tahun 2014.
Untuk mendownload pengumuman tersebut, silahkan klik di nama kabupaten/kota yang ada dibawah ini;
KABUPATEN BANJARNEGARA
KABUPATEN BANYUMAS
KABUPATEN BATANG
KABUPATEN BLORA
KABUPATEN BOYOLALI
KABUPATEN BREBES
KABUPATEN CILACAP
KABUPATEN DEMAK
KABUPATEN GROBOGAN
KABUPATEN JEPARA
KABUPATEN KEBUMEN
KABUPATEN KENDAL
KABUPATEN MAGELANG
KABUPATEN PATI
KABUPATEN PEKALONGAN
KABUPATEN PEMALANG
KABUPATEN PURBALINGGA
KABUPATEN SEMARANG
KABUPATEN SRAGEN
KABUPATEN TEGAL
KABUPATEN TEMANGGUNG
KABUPATEN WONOGIRI
KOTA MAGELANG 
KOTA PEKALONGAN
KOTA SALATIGA
KOTA SEMARANG
KOTA SURAKARTA
KOTA TEGAL
PROVINSI JAWA TENGAH