bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Surat Dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Dinas. Tampilkan semua postingan

Undangan Pelatihan Teknis dan Validasi Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik, dimohon Saudara menugaskan Operator Dapodikdasmen untuk hadir pada:

Hari/Tgl: Terlampir sesuai angkatan/gelombang
Tempat  : Terlampir
Pukul    : 08.00 WIB s.d. selesai
Acara    : Pelatihan teknis dan validasi pemutakhiran data semester 2
Kelengkapan peserta :
1. Laptop yang dapat terkoneksi Wi-Fi
2. Roll kabel
3. Surat Penugasan Operator Dapodikdasmen
4. SK Pembagian Tugas Mengajar
5. Surat Tugas.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK


NB.
Untuk download surat silahkan klik DISINI
Lampiran 1 (UPT) klik DISINI
Lampiran 2 (SMP Angkatan 1) klik DISINI
Lampiran 3 (SMP Angkatan 2) klik DISINI
Lampiran 4 (SMA) klik DISINI
Lampiran 5 (SMK) klik DISINI

Undangan Pelatihan Pemanfaatan Jardiknas dan WEB

Dalam rangka Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan, dimohon Saudara menugaskan Operator Sekolah/Guru/Staf yang berkompeten untuk mengikuti Pelatihan yang akan dilaksanakan besok pada :

Hari/Tanggal : terlampir
Tempat : Aula Dindikbud Kab. Pekalongan
Waktu : pukul 08.00 s.d. selesai
Acara : Pelatihan pemanfaatan jardiknas dan WEB
Keterangan :
- memebawa laptop yang support WiFi
- membawa Surat Tugas
- membawa file foto lingkungan sekolah dan kegiatan di sekolah

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
1. Kepala UPT Kecamatan
2. Kepala SMA/SMK Negeri (terlampir)
3. Kepala SMP Negeri

Untuk download surat, silahkan klik DISINI
File lampiran Peserta, silahkan klik DISINI


NB. Untuk masing-masing UPT dimohon bantuannya untuk memilihkan sekolah yang akan diundang di hari Rabu tanggal 23 September 2015, dengan kriteria Sekolah/OPSnya aktif dan senang berbagi ilmu dengan OPS lain.

Pemberitahuan Penyaluran BSM SMP Tahap I Tahun 2015 Kab. Pekalongan

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1081/C3/KP/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  I  adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  dan/atau  merupakan  penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014;
2. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
3. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
4. Dana BSM/PIP SMP diambil langsung oleh siswa peneriman bantuan dengan membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
b. Foto copy rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
5. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon Saudara berkoordinasi dengan Cabang/Unit BRI terdekat;
6. Dana BSM/PIP tidak dapat dipindahtangankan ke siswa lain yang tidak terdapat dalam SK Penetapan dengan alasan apapun. Apabila terdapat siswa yang terdaftar sebagai penerima BSM/PIP dua kali atau lebih (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana BSM/PIP satu kali.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta

Untuk download surat silahkan klik DISINI, untuk lampiran siswa Penerima BSM SMP Tahap I dikirim ke email sekolah lewat MKKS.
Juknis BSM-PIP 2015, silahkan klik DISINI

Pedoman Peringatan HUT Ke-70 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Ke-393 Kab. Pekalongan Tahun 2015

Kami teruskan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003.3/2384/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Ke-393 Kab. Pekalongan Tahun 2015.

Surat ditujukan kepada Yth;
1. Kepala UPT Dindikbud
2. Kepala UPT SKB
3. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta

Untuk download surat silahkan klik DISINI

Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Menindaklanjuti keluarnya Aplikasi Dapodikdas versi 4.00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab data di sekolah, segera menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data tahun pelajaran 2015/2016;
2. Installer Dapodikdas 4.00, Manual Aplikasi 4.00 dan FAQ 4.00 dapat di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh;
3. Operator Sekolah wajib membaca serta memahami isi Manual 4.00 dan FAQ 4.00;
4. Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengoreksi kelengkapan dan validitas data yang diinput dan diupdate oleh Operator Sekolah;
5. Data dari Aplikasi Dapodikdas digunakan oleh Kemdikbud sebagai dasar pemberian bantuan ke Sekolah, PTK dan Peserta Didik;
6. Kepala Sekolah dimohon untuk menerbitkan surat tugas bagi Operator Sekolah untuk masa tugas tahun pelajaran 2015/2016. Jika ada pergantian personil operator dan dikuatirkan terjadi penyalahgunaan data oleh personil lama, maka Kepala Sekolah dapat mengajukan surat perubahan/reset Kode Registrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Kasubag Program;
7. Kode Registrasi bersifat sangat rahasia karena merupakan kunci untuk membuka Aplikasi Dapodikdas dan melihat semua data yang ada di sekolah, sehingga hanya boleh diketahui oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah;
8. Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.

Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Kabupaten Pekalongan

Untuk download surat, silahkan klik DISINI

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan info dari http://dindikbud.pekalongankab.go.id

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 422.1/1698/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016


Klik gambar di bawah untuk mengunduh Petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak dan sekolah tahun pelajaran 2015/2016.

Surat Pemasangan Jaringan Client WAN Dinas

Berdasarkan DPA Nomor 1.01.1.01.01.22.20.5.2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Sistem Jaringan Pendidikan Nasional.

Kegiatan tersebut untuk membangun WAN (Wide Area Network) di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang nantinya diharapkan dapat menyatukan semua sekolah-sekolah dalam satu jaringan. Di tahun anggaran 2015 ini kami akan membangun 1 (satu) tower utama, 12 (dua belas) tower relay dan 50 (lima puluh) client. Lima puluh client tersebut kami rencanakan terdiri dari 19 (sembilan belas) kantor UPT dan 31 (tiga puluh satu) SD dan atau SMP.

Bagi sekolah jenjang SD dan atau SMP yang terpilih akan kami sediakan peralatan dan koneksi Intranet 3 Mbps dan Internet hingga 256 Kbps secara cuma-cuma. Untuk transparansi proses pemilihan client maka kami mohon Saudara untuk mengajukan proposal dengan ketentuan antara lain;
1. Belum memiliki koneksi internet baik lewat jaringan kabel/fiber optik Telkom maupun ISP lokal, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah dan Fotocopy Buku Kas Umum BOS Tahun 2014 dan 2015 legalisir Kepala Sekolah.
2. Lokasi sekolah belum terjangkau jalur internet dari kabel/fiber optik Telkom, dibuktikan dengan mencantumkan koordinat sekolah.
Proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Subag Program dikirim rangkap 1 (satu) paling lambat tanggal 31 Maret 2015.

NB.
Surat Resmi ditujukan kepada Kepala SD dan SMP se-Kab. Pekalongan, untuk download surat klik DISINI

Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD per Maret 2015

Kami teruskan Surat Edaran dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud Nomor 5418/P3/LL/2015 di halaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id yang pasti bermanfaat untuk lembaga PAUD

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabipaten/Kota

Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).

Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK. Pengajuan NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan kabupaten/Kota setempat, melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PSDP.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Pekalongan

Kepada Yth.:
1. Kepala SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta
2. Kepala SD lewat Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
di
Tempat

Dasar :
Disposisi Bupati Pekalongan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27 Januari 2015, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Nomor : 233/C/KR/2015 perihal : Penetapan  Sekolah Uji Coba Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015, tertanggal 15 Januari 2015 dan Hasil Rapat Koordinasi tanggal 23 Januari 2015 di Ruang Asisten Pemerintahan, Bupati Pekalongan menetapkan :
a. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagai sekolah Uji Coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di Kabupaten Pekalongan
b. Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ditetapkan untuk kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai Semester Dua Pelajaran 2014/2015

Untuk membaca lebih lengkap, silahkan download surat DISINI