bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Diberdayakan oleh Blogger.

MENU UTAMA

Postingan Populer

Search

Halaman

Update Info 3 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Kami teruskan info seputar UN 2015/2016 dari bos Guruh Mada, semoga bermanfaat.

Bagi sekolah yang sudah di import datanya ke biosystem online (sudah kirim file .dz ke dinas kab/kota) agar melakukan hal sebagai berikut:
A. Sekolah berhasil di import
1. Login ke biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
2. Cek jumlah peserta didik
3. Cek data peserta didik
a. Kd Pes SMP
b. Prog.Studi
c. Parl.
d. Abs.
e. Nama
f. Tempat Lhr
g. Tanggal Lhr
h. Sex
i. Kd.Peslama
j. No.Induk
k. NISN
4. Jika ada kesalahan maka hal yang perlu dilakukan adalah
a. Memperbaiki data siswa tersebut pada aplikasi dapodikmen
b. Melakukan sinkronisasi
c. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
d. Mengunduh file .dz dan berita acara
e. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
f. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

B. Sekolah gagal di import (kode.pes SMP salah/tidak terdaftar)
1. login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
2. unduh file CPUN excel
3. copy no.peserta ujian
4. login k biosystem
a. Smk : http://datasmk.pdkjateng.go.id/
b. Sma : http://datasma.pdkjateng.go.id/
5. Pilih menu data UN SMP
6. Pastekan copy no.peserta ujian
7. Klik menu cari
8. Pastikan no.peserta ujian terdapat dalam database
9. Jika ada kesalahan no.peserta ujian
a. Login aplikasi dapodikmen
b. Pilih menu peserta didik
c. Pilih siswa tersebut
d. Klik menu registrasi
e. Perbaiki no.peserta yang salah
f.Lakukan sinkronisasi
10. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

C. Sekolah gagal di import (tanggal lahir format salah)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu peserta didik
3. Pilih siswa kelas XII
4. Pilih menu ubah
5. Perbaiki tanggal lahir
6. Pilih simpan
7. Lakukan sinkronisasi
8. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

D. Sekolah gagal di import (kode studi salah/ kode program studi tidak terdaftar)
1. Login aplikasi dapodikmen
2. Pilih menu sekolah
3. pada data rinci sekolah pilih paket keahlian dilayani (smk) atau program pengejaran dilayani (sma)
4. pastikan paket keahlian/program pengajaran yang ada disekolah sudah ada
5. jika belum ada
a. pilih tambah
b. pilih nama kelompok program & paket keahlian(smk) atau program pengajaran/layanan (sma)
c. isikan nama paket keahlian (smk)
d. simpan dan tutup
6. pilih menu rombongan belajar
7. cek kurikulum yang dipakai, tidak diperbolehkan menggunakan kurikulum UMUM
8. cek paket keahlian sat.pendidikan (smk) atau program pengajaran sat.pendidikan (sma), tidak diperbolehkan menggunakan paket/prog.pengajaran UMUM
9. Jika sudah selesai dan benar
a. Login manajemen un (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/)
b. Mengunduh file .dz dan berita acara
c. Mengumpulkan hasil unduhan kepada dinas kota untuk dilakukan import ulang
d. Mengecek kembali data tersebut pada biosystem

*note: jika melakukan perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung maka diwajibkan melakukan verval ulang

Update Info 2 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Validasi data Calon Peserta UN/USM

 1. untuk validasi data Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ortu, Alamat, Agama bisa langsung diperbaiki lewat Aplikasi Dapodik versi 4.0.2 (begitu aplikasi disinkron data di web manajeman_un langsung berubah/real time)
2. untuk validasi NISN harus lewat web vervalpd (malam minggu uji coba verval ulang NISN dengan mas Darislong, NISN bisa langsung masuk ke web manajeman_un)

Update Info 1 : Pendataan Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016

Yth. Bapak/Ibu Panitia Pelaksana UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan UN dan USM, mohon bantuan untuk segera login dan melakukan pendataan Calon Peserta UN/USM sesuai juknis/mekanisme Pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Terlampir adalah panduan singkat dan alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016.

Demikian, atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

NB.
1. Alur pendataan UN/USM Tahun Pelajaran 2015/2016 klik DISINI
2. Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN 2016 klik DISINI
3. Panduan singkat BIOSISTEM (Khusus Admin Kab/Kota) klik DISINI 
4. Surat resmi dari Dindikbud Kab. Pekalongan masih dalam proses.

Ucapan Kata Selamat Terindah Untuk Ibu

Kata Terindah Untuk Ibu - Hari Ibu, Kasih Ibu sepanjang jalan, kasih anak hanya sepanjang galah, begitulah peribahasa yang menggambarkan betapa besarnya kasih seorang Ibu kepada anaknya. Kasihnya bagaikan matahari yang menyinari bumi, hanya memberi, tak harap kembali. Bagaimana tidak, sejak Ibu mulai mengandung selama 9 bulan, betapa beban yang ia rasakan, belum lagi saat melahirkan, ia

Puisi Ibu Bahasa Inggris Beserta Artinya

Puisi Ibu Bahasa Inggris Beserta Artinya - Ibu, begitu haru ketika menyebutkan kata itu. Ibu adalah orang yang bagi hampir semua orang adalah orang yang paling disayangi. Bagaimana tidak? dialah orang yang paling dekat dengan kita selama bertahun-tahun. Dialah yang selalu bersama kita di awal-awal kehidupan kita, bahkan dialah yang mempertaruhkan nyawanya demi memberikan kita kesempatan untuk

Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif

Jakarta, Kemendikbud � Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama (2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

�Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,� ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul �Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. �Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar�,  tegas Menteri Anies.

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. �Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum�, jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Gloria Gracia)

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Kami teruskan salinan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, sumber dari pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bermanfaat.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN)
2. Kepala Kantor Regional BKN
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diats, perlu diperhatikan hal-hal sebagi berikut.
a. Guru yang menajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tengan Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.
c. Bagi Guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Pendataan DAPODIK PAUD-Dikmas Dan CUT OFF Tahap II

Karena banyak Operator DAPODIK PAUD-Dikmas dari Kabupaten Pekalongan yang belum bergabung ke groups DAPODIK PAUD-DIKMAS, kami coba teruskan informasinya dihalaman ini, semoga bermanfaat.

Pendataan DAPODIK PAUD-Dikmas tahap II dimulai dari 12 November 2015 pukul 21.00 Mulai batas waktu mulai pendataan tahap II ini semua data yang tadinya masih dalam antrian setelah tanggal 10 November 2015 pukul 18.00 akan mulai diimport masuk ke database.

Pendataan tahap II akan berakhir (Cut Off) pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 23.59, di cut off tahap II ini, selain data sudah tidak akan dimport lagi, semua aplikasi DAPODIK versi 1.x.x juga akan kadaluarsa (tidak bisa digunakan lagi). Pendataan semester berikutnya akan menggunakan aplikasi versi baru dengan kode 2.x.x

Bagi yang belum selesai pendataannya silahkan gunakan aplikasi versi 1.1.4 untuk entry dan sinkronisasi data karena secara bertahap aplikasi versi 1.1.3 kebawah akan di-kadaluarsa-kan.

Bagi yang sudah selesai pendataannya mohon periksa kembali data yang terdapat di aplikasi DAPODIK, cocokkan dengan yang terdapat di aplikasi manajemen apakah sudah sama atau belum, cara terbaik melakukannya adalah login ke aplikasi manajemen dengan username aplikasi DAPODIK, lalu periksa detail datanya (PTK, Pegawai, PD dan Rombel) apakah sudah sesuai dengan yang tercatat di aplikasi DAPODIK di komputer bapak/ibu.

Bagi yang masih dobel datanya, kami masih menyarankan untuk uninstall, registrasi ulang, hapus data yang dobel, lalu sinkronisasi ulang. Untuk memudahkan penghapusan data dobel ini kami akan segera merilis patch 1.1.5 yang memiliki fitur untuk menarik data dari server DAPODIK tanpa harus uninstall dan registrasi ulang.

Jangan lupa baca FAQ DAPODIK PAUD-Dikmas untuk lembaga/satuan pendidikan https://www.facebook.com/groups/dapodikpauddikmas/permalink/1655572581324372/